Pasuruan - Polres Pasuruan dalam mengungkapan kasus narkoba kali ini melibatkan Dua kurir diamankan, Hal ini adalah dalam Program Pembinaan terhadap Masyarakat lewat pemberdayaan PPKM Mikro nampaknya membuahkan hasil.
Pasalnya, dalam pengungkapan kasus Narkoba kali ini juga berkat Informasi dari masyarakat setempat, Sesuai Program Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz yaitu "Kampung Tangguh Bebas Narkoba" yang merupakan wujud rasa kepedulian dari Polri dan Masyarakat.
Penangkapan ini, berawal dari menindak lanjuti Informasi dari masyarakat yang mengetahui gerak gerik pelaku berinisial, IS. Yang sering datang kesebuah warung Desa Wedoro Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Jumat (30/7).
Tidak menunggu lama Satnarkoba Polres Pasuruan datang langsung melakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu seberat 0,32 gram.
Selanjutnya, petugas melakukan interograsi kepada, IS terkait barang haram tersebut, kepada petugas IS mengaku kalau barang tersebut didapat dari, MI.
Tak menuggu lama, dengan gerakan cepat Unit Satreskoba berhasil membekuk, MI dirumahnya yang berada di Dusun Mojotengah Desa Jati tengah Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 3 (tiga) gram, tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingus berharap kepada semua Anggota Satreskoba agar memiliki kemampuan melakukan penggalangan, karena jika semua Desa bisa menjalin seperti ini dipastikan kasus Narkoba akan segera hilang/berberhenti.
"Kami berharap Anggota Satnarkoba memiliki kemampuan melakukan penggalangam", ujarnya.
Ditempat terpisah, Erick juga memerintahkan kepada semua Babhinkamtibmas agar mampu menggali semua informasi dari masyarakat lebih dini, baik info Tindak Pidana, Covid-19 dan menyangkut keselamatan Orang banyak harus segera ditindak lanjuti dan bisa terungkap. Minggu (1/8).
"Kami perintahkan kepada semua Babhinkamtibmas agar mampu menggali informasi dari masyarakat lebih dini", imbuh pejabat Polisi yang berpangkat melati dua di pundaknya.
Adapun yang diterapkan dalam kasus ini ialah Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)