Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Ketua LSM KPK n, Tuding Salah Satu Bacakades di Purwodadi Diduga Lakukan Kebohongan Publik

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 12:17 WIB Last Updated 2021-11-10T14:37:39Z

Data-data penemuan Jaenul

Pasuruan - Mencuatnya desas-desus nama para Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Desa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan ramai di perbincangkan warga. Yang diberitakan sebelumnya.


Dimana dari nama-nama yang telah mendaftar ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lebakrejo tersebut ada salah satu nama yang di tuding LSM KPK n, diduga melakukan kebohongan publik.


Saat dilansir awak media, Ketua LSM KPK n, Jaenul Arifin ini mengatakan kalau ada salah satu Bacakades yang mendaftar adalah Eks. Narapidana pada Tahun 2018.


Pasalnya, dalam memenuhi perlengkapan administrasi Pilkades serentak 2021. Bacakades tersebut di duga tidak melampirkan putusan pengadilan kalau dirinya Eks. Narapidana pada Tahun 2018.


"Berdasar data yang kami temukan yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bangil dengan No. 641/Pid.Sus/2017/PN.Bil Tanggal 18 Desember 2017. Terdakwah dengan pidana penjara 1 (satu) Tahun denda Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) subs 1 (satu) Bulan", paparnya.


Lanjut Jaenul, "Terdakwah melanggar Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun penjara".


Ketika disinggung siapa nama Bacakades tersebut, Jaenul hanya menyebutkan inisial, MS. Sabtu (7/8).


Tidak berhenti disitu, dengan penulusurannya, Ketua LSM KPK n ini juga menunjukkan data yang dipegang milik Bacakades berupa foto copy SKCK yang digunakan pelengkapan persyaratan Pilkades yang menerangkan "bahwa nama tersebut diatas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun", dalam keterangan SKCK tersebut.


Selain itu, ia juga menemukan data Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Bangil dengan No. 1238/SK/HK/07/2021/PN Bil dengan keterangan "a. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. b. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


"Saya menegaskan kepada Panitia Pilkades serentak 2021 ini, menjalankan sesuai dengan amanat Undang-undang yang berlaku, karena data yang saya temukan ini sudah cacat hukum, Sekali lagi kami mengingatkan kepada Panitia Pilkades jangan salah mengambil keputusan penetapan Bacakades yang Akan beresiko hukum yang Lebih Besar", Tutupnya.


Sementara, Ketua Panitia Pilkades Desa Lebakrejo, saat dikonfirmasi via seluler sejak kemaren, hingga berita ini diterbitkan, dia belum memberi jawaban.


Bagaimana kelanjutan kasus ini?, awak media akan mengkonfirmasi kelanjutan kasus ini kepada pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri. (Saf/Muh)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */