Pasuruan - Pemuda berenisial, RAP ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan saat melakukan transaksi di Dusun Mejasem Desa Tawangrejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/8) sekitar pukul 19:00 wib.
Hal ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Dusun Mejasem banyak peredaran Narkoba, sehingga menjadi perhatian khusus bagi Sat Narkoba, tidak menunggu waktu lama disaat masyarakat melaksanakan kegiatan perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun yang dilakukwn dengan cara mengedepankan protokol kesehatan dan pelaksanaan Upacara Kenegaraan secara Virtual.
Dikesempatan lain Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, menyayangkan perbuatan pelaku karena saat tertangkap pelaku melakukan aksinya disaat semua masyarkat merayakan hari Kemerdekaan RI, pelaku melakukan transaksi jual beli sabu yang merupakan barang haram dan dilarang oleh Undang-undang.
Erick membenarkan kejadian ini "upaya refresif yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil setelah dilakukan penangkapan dan Penggeledahan badan telah ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan berat kotor 4,44 gram, 1 buah HP Oppo warna biru dan satu bungkus rokok merk Ares warna hitam, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan untuk Proses lebih lanjut", ujarnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingus juga meminta untuk melakukan pencegahan sejak awal melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, Muspika dan orang tua terhadap anak-anak sejak usia dini dengan Metode Daring ataupun progam yang diselenggarakan oleh sekolah masing masing. (*)