Tersangka, MA |
Pasuruan - Seorang pria berinisial, MA (31) warga asal Bangil Pasuruan harus menginap di balik jeruji besi atas aksi pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kepada wartawan, pria yang sehari-hari sebagai marbut masjid tersebut mengaku menyesali perbuatannya lantaran telah melakukan perbuatan cabul itu.
Namun, di tengah pengakuannya, MA mengaku mencabuli anak di bawah umur didasari pengalaman pribadinya. MA mengaku khilaf dikarenakan saat ini berstatus duda.
"Saya begini karena selama ini merasa kesepian dan mengakuinya perbuatan yang disampaikan petugas Polres Pasuruan benar adanya", ucap MA.
Kegiatan Konfrensi Pers dipimpin oleh Waka Polres Pasuruan, Kompol Edith Yuswo Widodo, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto, Kasubbag Humas Iptu Gotot Subroto, Juru Bahasa Isyarat Avita Yulaicha, Dinas Sosial Hj. Mahmuda, dan dari LPA Pasuruan, Daniel. Selasa (3/8).
Kepada sejumlah wartawan, Edith, dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara bujuk rayu kepada korban yang saat itu bersepeda dengan kata "ada titipan barang untuk mamanya".
"Agar segera mengikutinya, setelah sepeda diletakkan, korban diajak pergi ke wilayah Prigen kesebuah penginapan daerah Palembung kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan", terangnya.
Lanjut Edith, "Maksud hati ingin melampiaskan Hasratnya, tapi saat melepas hijab korban, korban langsung menangis dan meronta sehingga sepontanitas pelaku ngajak korban untuk kembali pulang, sesampai di Bangil korban diturunkan di jalan dekat rumahnya".
Teori Kepolisian yang selama ini menjadi salah satu pedoman dimana ada niat dan kesempatan maka muncullah perbuatan jahat, dalam kasus ini Pelaku tidak menyadari ada kamera CCTV yang terpasang ditetangga rumah korban ditambah keterangan saksi lainnya, maka kuatlah sebagai Bukti Permulaan yang cukup di lakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan.
Maka dari itu, Unit Jatanras langsung menangkap Pelaku tanpa mengalami kesulitan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan bukti kuat Pelaku melakukan perbuatannya. Polres Pasuruan melakukan Penahanan.
Selain itu, kegiatan Konfrensi Pers ini juga dihadiri salah satu Tokoh Agama, Gus Ronny, beliau berpesan agar didalam musim Pandemi ini jangan melakukan pembuatan yang aneh.
"Ikuti Syariat Agama Islam bagi yang Muslim dan ikuti aturan agamanya bagi yang Non muslim, kita fokuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan semangat merah Putih", ujarnya. (*)