Pelantikan dua calon Perangkat Desa Tamansari |
Pasuruan - Setelah melalui berbagai proses tahapan demi tahapan, dua orang calon perangkat desa Tamansari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, akhirnya resmi dilantik. Hal ini berdasarkan, Perda Bupati Pasuruan, Nomor 3 tahun 2021, Tentang Pemerintah Desa, dan Perbub Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTK).
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan oleh dua orang calon Perangkat desa tersebut, dilaksanakan pada pukul 10.25 Wib, yang bertempat di balai Desa Tamansari. Yang turut dihadiri, Camat Wonorejo, Achmad Hadi CA,Kapolsek Wonorejo, AKP Sumaryanto, Koramil Wonorejo, Kapten Arm. Imade Sukartika S, BPD, Ketua PKK, Satpol PP, tokoh Agama, dan tokoh Masyarakat Desa Tamansari. Senin (20/9/2021).
Kepada potretwarta.co.id, Panitia Penyaringan dan Penjaringan Calon Perangkat Desa Tamansari, Taufiq Muslim menjelaskan, ada 5 orang yang mendaftar diri untuk menjadi calon perangkat desa, setelah berbagai tahapan dan proses yang dilaksanakan oleh panitia, akhirnya dari 5 orang tersebut, hanya 2 orang yang di tetapkan untuk menjadi Perangkat Desa.
"Yaitu sebagai Kaur Perencanaan, As 'ad Syamsul Arifin, dan Kepala Dusun Tamansari Selatan, Mustikatul Firdaus", ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Tamansari, Mustain Romli, berharap kepada kedua perangkat desa yang dilantik, bisa membawa perubahan baru kepada Desa Tamansari, terutama dalam bidang perencanaan, dan untuk Kepala Dusun.
"Bagaimana caranya bisa mengajak masyarakat guyub, baik dalam kegiatan desa maupun dusun", ucapnya. (Son/Muh)