Tersangka, LRF |
Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang lagi-lagi berhasil menangkap seorang Pemuda karena edarkan pil setan di Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Rabu (22/9/21)
Kali ini, LRF (22th) seorang pengangguran yang mengaku beralamat di Jl. Mahakam Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang tak bisa berkutik dari sergapan petugas.
Siang itu sekitar pukul 11.00 WIB, LRF ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Lumajang saat melakukan transaksi di sebuah warung kopi yang berada di Jl. Hayamwuruk Kel Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang.
LRF tak bisa lagi mengelak setelah digeledah petugas dengan ditemukannya barang bukti berupa 100 butir pil warna putih logo “Y” yang ditempatkan pada 1 buah plastik klip kecil, dan 22 butir pil warna putih logo “Y” yang juga ditempatkan dalam sebuah plastik klip, serta sebuah HP merk VIVO warna hitam biru yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo, S.H. menjelaskan, bahwa pada waktu dilakukan penangkapan LRF mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan LRF juga tak menampik telah melakukan transaksi dengan orang lain, hal ini terbukti dengan ditemukannya barang bukti Uang sebesar Rp.20.000 yang diduga hasil transaksi pil koplo tersebut.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar obat atau pil warna putih logo 'Y' bernama LRF umur 22 tahun beralamat di Jl. Mahakam Lumajang, LRF ini tidak memiliki keahlihan khusus dalam mengedarkan obat tersebut, selain itu dalam melakukan aksinya LRF tidak mengantongi ijin edar dari pihak berwenang,” jelas Ernowo.
“LRF kami tangkap berdasarkan hasil penyelidikan bahwa di TKP yaitu di sebuah warung kopi di daerah Kelurahan Kepuharjo sering digunakan bertransaksi obat tanpa ijin edar, setelah kami pastikan, maka saya memerintahkan anggota saya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan Alhamdulillah kami berhasil”tutupnya.
Pada waktu ditangkap oleh petugas LRF tidak melakukan perlawanan, kini LRF masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut sembari menikmati dinginnya lantai ruang tahanan Satresnarkoba.
Akibat perbuatannya, LRF dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. (Her)