MS dan barang bukti yang berhasil di amankan |
Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil bekuk pelaku begal yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Pasuruan. Selasa (7/9/2021) pukul 16.30 wib.
Dimana tersangka, bernama MS (36th) pria asal Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, dengan kedua kawannya (DPO) telah melakukan aksinya di Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan, yang membegal korban, Wahyu Agung (21th) warga Desa Karangjati Kecamatan Pandaan.
Kasus ini diungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pasuruan, Kamis (9/9/2021).
"Korban mengendarai motor HONDA CRF warna hitam merah, melintas di Desa Ambal-ambil, kemudian di hadang oleh MS dan kedua kawannya dengan mengendarai Satria FU milik MS", ujarnya.
"Kemudian kedua kawan MS langsung menghadang korban dengan menodongkan sajam", imbuh Adhi.
Sementara, kepada Polisi MS mengaku menjual motor hasil begalnya ke Desa Ngembal kecamatan Tutur, dan MS mendapat bagian 1,7 Juta rupiah.
MS, merupakan Residivis Polres Pasuruan dengan menjalani hukuman 3 Tahun Penjara. Atas perbuatannya saat ini MS di jerat pasal 365, ialah tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Muh/Muh)