Tersangka ISY |
Lumajang - 'ISY' (31) nama inisial seorang pria asal Desa Wonosari Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, ditangkap Tim Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang Jawa Timur.
Bukan tanpa sebab, 'ISY' ditangkap atas kelakuannya yang kerap merampas handphone di jalanan. Bahkan tak tanggung - tanggung, pasca ditangkap 'ISY' mengaku pada petugas bahwa sudah melakoni aksi serupa di puluhan TKP terbagi di dua Kabupaten, yakni Kabupaten Lumajang dan Jember.
Penangkapan 'ISY' bermula dari hari sebelumnya di Jalan Raya Ahmad Yani Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Kabupaten Lumajang. Pasca menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga hasilnya mengerucut pada 'ISY'.
Berbekal keterangan saksi dan bukti pendukung yang didapat, 'ISY' ditangkap di persembunyiannya di Desa Besuk Kecamatan Tempeh kemarin petang. Bahkan dilakukan tindakan tegas terukur, lantaran saat hendak diamankan, 'ISY' tidak kooperatif dengan melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom pada media ini menuturkan, 'ISY' saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hasil pemeriksaan, dalam melakukan aksinya 'ISY' mengaku sendirian ( tunggal ).
Namun pihaknya akan terus mengembangkan, guna memastikan dugaan atau kemungkinan - kemungkinan yang ada.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 21 TKP di Kabupaten Lumajang dan Jember. 5 diantaranya di wilayah Kabupaten Jember," ucapnya dikonfirmasi melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo S.H, Senin (20/9/2021).
Selebihnya AKP Fajar menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka saat beraksi, yaitu membuntuti korban saat berkendara di jalan raya, kemudian setelah dirasa aman dan waktunya tepat, tersangka merampas handphone yang sebelumnya dipegang korban.
Selain amankan tersangka, pihaknya saat ini juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone Oppo Reno 5 warna ungu beserta Dosbok, handphone xiaomi warna hitam, handphone xiaomi redmi warna biru, handphone Oppo warna putih, motor honda vixion tanpa nopol sebagai sarana, jaket dan helm warna hitam, topi abu - abu, sim card dan cash hp bening.
"Untuk sim card dan cash hp bening ini kami duga merupakan milik korban yang dibuang oleh tersangka di TKP Jalan Sastrodikoro Lumajang," imbuhnya.
Berikut daftar TKP 'ISY' beraksi :
Wilayah hukum Polres Lumajang :
1. Jalan Sastrodikoro depan Vision Vista (V2).
2. Lumajang ( P3).
3. Sumberjati Tempeh.
4. Mangunsari Tekung.
5. Yosowilangun.
6. Munder Yosowilangun.
7. Krai Yosowilangun.
8. Kunir Area pemakaman.
9. Pasar Pulo Tempeh.
10. Lampu Merah JLT.
11. Jalan Sukosari Kunir.
12. Karanganyar Yosowilangun.
13. Kalipepe Yosowilangun.
14. Timur pasar nogosari.
15. Lapangan rowokangkung.
16. Jalan A Yani Lumajang.
Di wilayah hukum Polres Jember :
1. Timur Jembatan Keting Jember.
2. Jalan Depan SPBU Keting Jember.
3. Jalan Pasar Kencong Jember.
4. Depan SMA Wonorejo Kencong.
5. Jalan Raya Puger Jember. (Her)