Ketua KTH LMDH Wono Lestari, Edi Santoso (kaos biru) |
Lumajang – Menanggapi tudingan pemberitaan hoax kepada media ini yang sudah diterbitkan sebelumnya (Baca Beritanya)
Yang dipersoalkan adalah terkait dengan komentar dari Edi Santoso, Ketua KTH LMDH Wono Lestari pada berita yang kami angkat pada hari Kamis, tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu: “benar, memang telah terjadi perusakan (penebangan ratusan batang tanaman/pohon damar muda) di beberapa tempat di dalam kawasan hutan negara pangkuan desa Burno pada sekitar pertengahan bulan September 2021 yang lalu”.
Agar penyampaian tanggapan ini proporsional, perlu kami sampaikan alur prosesnya sampai berita dengan judul TERJADI PERUSAKAN HUTAN DI LUMAJANG, DIDUGA KARENA LALAI DALAM PENGAMANAN tersebut diijinkan terbit oleh redaksi.
Bermula dari info yang didapatkan wartawan dari masyarakat setempat yang bertemu dan sempat berbincang cukup lama di salah satu warung di Wana Wisata Siti Sundari, bahwa telah terjadi perusakan/penebangan pohon damar muda di beberapa tempat di kawasan hutan desa Burno, Minggu (11/10).
Untuk mendapatkan info lebih lanjut, awak media ini menghubungi Deddy Hermansjah via telephon, aktifis lingkungan dan kehutanan yang selama ini dikenal aktif berkegiatan mendampingi masyarakat di hutan desa Burno.
Deddy membenarkan bahwa telah terjadi perusakan/penebangan pohon damar muda di salah satu petak hutan di kawasan hutan desa tersebut, Ia menyarankan kepada awak media untuk menemui Edi Santoso, Ketua KTH LMDH Wono Lestari karena ketika melakukan check lapangan Ia bersama Edi Santoso.
Hari itu pula awak media berusaha mencari Edi Santoso, disekitaran Wana Wisata Siti Sundari, namun tidak bertemu. Awak media kembali menghubungi Deddy yang pada hari itu masih berada di luar kota, disepakati keesokan harinya untuk bertemu dan yang bersangkutan berkenan untuk diwawancarai.
Pada hari Senin (12/10) bertemu dengan Deddy, saat diwawacarai, Ia mengungkapkan bahwa benar Ia bersama Edi Santoso melakukan check langsung ke lokasi petak dimana beberapa pohon damaran muda tumbang, bahkan Ia menunjukkan foto on the spot ber-watermark tanggal dan jam time of occurrrence sebagai bukti.
Setelah selesai wawancara, Deddy meminta agar pemberitaannya berimbang dengan meminta komentar dari Ketua KTH LMDH Wono Lestari dan tanggapan dari Asper Senduro.
Wartawan juga menyampaikan bahwa saat kemarin belum bisa bertemu dengan Edi Santoso dan meminta batuannya untuk menghubungi dengan yang bersangkutan.
Deddy tidak keberatan dan dihubungilah Edi Santoso menggunakan telephon selulernya – tersambung – sebentar Ia bercakap-cakap membuka pembicaraan, disampaikannya jika Edi Santoso sedang berkegiatan di tengah hutan dan kemudian telephon genggamnya diserahkan kepada wartawan untuk digunakan mengklarifikasi kejadian perusakan di hutan Burno.
Berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas seluler inilah mewawancarai Edi Santoso, sesekali terputus karena sinyal di hutan kurang baik yang bisa berakibat terjadi heard wrong dalam proses wawancara itu.
Pada hari berikutnya, Selasa (13/10) wartawan media ini berusaha menemui Asper Senduro untuk mendapatkan tanggapan terkait peristiwa tersebut, namun ketika awak media ini datang ke kantornya, info dari stafnya yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.
Pada hari Kamis (14/10) berita terkirimkan ke redaksi dan pada pukul 18.23 WIB berita tentang perusakan/pembabatan pohon damar muda di hutan desa Burno telah terbit secara online.
Dengan telah terjadinya heard wrong dalam proses wawancara dengan Edi Santoso, awak media ini menemui langsung Edi Santoso di Wana Wisata Siti Sundari, Jum'at (22/10) untuk meminta maaf dan sekaligus mendapatkan klarifikasi dan koreksi langsung dari yang bersangkutan, Ia menyatakan bahwa benar telah diwawancarai oleh jurnalis potretwarta.co.id via telephon selulernya Deddy Hermansjah, siang hari pada tanggal 12-10-2021, Ia juga menyampaikan bahwa dalam proses komunikasinya sering terjadi gangguan karena sinyal di tengah hutan tidak bagus.
Terkait dengan jumlah pohon damar muda yang di babat pada lokasi petak tersebut berjumlah 12 batang bukan ratusan.
“Kawasan hutan pangkuan desa kami luas Mas, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 5633/MENLHK-PSKL/PKPS-PSL.O/10/2017 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia seluas 940 hektar adalah sebuah bentuk kepercayaan negara untuk melaksanakan program Perhutanan Sosial dengan skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang harus kami optimalkan fungsinya secara ekologi dan ekonomi serta dilestarikan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat di desa ini khususnya”, tutur Edi Santoso.
Berdasar pernyataan langsung dari Edi Santoso tersebut, wartawan melakukan koreksi pernyataannya yang dimuat pada pemberitaan sebelumnya dan dimuat di berita ini, sesuai hasil klarifikasi dan koreksi langsung dari yang bersangkutan.
Dengan telah terkoreksinya kesalahan sebagian komentar dari nara sumber pada pemberitaan sebelumnya dan telah dimuatnya pernyataan yang benar olehnya pada pemberitaan ini, adalah merupakan bentuk realisasi tanggung jawab etik dari wartawan sebagai insan pers Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers - yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara Pers di Indonesia.
Jika masih terdapat hal-hal yang dianggap perlu untuk dikoreksi, dipersilahkan menghubungi melalui Hotline Redaksi. (Heri)