Ilustrasi |
Pasuruan - Belasan warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) desa Lebakrejo kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan sangat resah dan gelisah lantaran sejak bulan Februari 2021 kemaren bantuan BPNTnya tidak keluar. Terhitung 8 bulan sampai saat ini, Jum'at (1/10/2021).
Atas kegelisahan ini, KPM mengadukan permasalahan ini kepada Lembaga Suwadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Indonesia.
Pasalnya, sudah 8 bulan bantuan BPNT ini tidak keluar, sehingga para KPM mengadu akan hal ini.
"Sudah 8 bulan tidak cair, makanya saya minta tolong kepada Lembaga agar mengecek kebenarannya, karena dari pihak Agen di tempat kami belum ngasih penjelasan, apakah milik saya ini di blokir atau bagaimana?", keluh salah satu KPM yang namanya enggan disebutkan ini.
Melihat hal ini, Ketua DPD Jawa Timur, LSM Penjara Indonesia, Zainul Abidin terjun langsung terkait keluhan warga ini.
Kepada potretwarta.co.id, atas data yang ditemukannya, Zainul menjelaskan kalau apa yang dikeluhkan beberapa KPM ini benar adanya.
"Benar, memang bantuan BPNT milik beberapa KPM asal desa Lebakrejo ini memang tidak keluar sejak bulan Februari lalu, tapi setelah nama-namanya saya cek di Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Pasuruan, semuanya falid, tinggal menunggu saja", ujarnya saat ditemui di halaman Dinsos beberapa waktu lalu.
Miris, ternyata bukan hanyaitu, berdasarkan data yang ditemukan zainul ini ada banyak yang mengganjal. Karena para KPM yang mengadu kepadanya ini ternyata sering mendapat intimidasi dari Oknum Pendamping yang sekaligus berperan sebagai Agen di desa Lebakrejo ini.
"Saat bantuan beras akan di salurkan, keluarga oknum agen keliling kerumah KPM untuk mengambil kartu ATMnya", kata Zainul, menirukan KPM yang mengadu kepadanya.
Saat disinggung siapa nama Oknum Pendamping tersebut, dirinya mengatakan kalau bernama inisial, QA.
"Data yang saya temukan sudah lengkap, bahkan diduga kuat praktek QA, telah menyalurkan bantuan BPNT dengan mengatasnamakan Ayahnya menjadi agen. Hal ini telah menyimpang dari pedum yang telah ditetapkan oleh Kemensos (tidak memiliki toko)", imbuhnya.
Lanjut, Zainul. "Setelah ketahuan, Agen tersebut berganti nama menjadi nama Pamannya (pinjam nama) untuk dijadikan agen. Tetapi didalam toko/agen tersebut yang menjaga adalah Ibu dan Ayah dari QA. Bahkan saat penyaluran BPNT QA, terjun langsung untuk ikut serta menggesekkan Kartu KPM pada mesin EDC, dan saya memiliki data itu semua", tambahnya.
Atas dugaan ini, Zainul menyayangkan atas kinerja dari pihak BNI terkait seleksi agen. Kenapa ini sampai kebobolan.
"BNI dan Dinsos harus bertindak tegas terkait permasalahan ini, dan saya akan menyurati untuk kelanjutannya", tutupnya. (Sap/Muh)