Gudang Pupuk di Klakah Lumajang |
Lumajang - Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah, Petugas Polres Lumajang menggerebek dan mengamankan pupuk bersubsidi jenis ZA kurang lebih 7 ton, Jum'at (12/11/2021).
Informasi yang didapat dari polisi, telah mengamankan sopir serta pemilik kios dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang. Pupuk tersebut itu didatangkan dari Sumenep yang seharusnya disalurkan ke wilayah Sumenep namun dijual di Lumajang.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP. Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus ini. "Kami masih pengembangan" ujarnya.
Hasil informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar bahwa ditempat tersebut selalu ready banyak pupuk. Padahal ditempat lain pupuk langka, inilah menjadi kejanggalan.
Pupuk Bersubsidi berstatus barang dalam pengawasan yang jumlahnya ditentukan oleh Pemerintah. Pupuk bersubsidi mendapatkan subsidi dari Pemerintah dari pengadaan dan penyalurannya serta hanya digunakan untuk kebutuhan petani. Dari segi jumlah Pupuk Subsidi telah ditentukan Alokasi Kebutuhan untuk setiap wilayah. (Her)