Zak pupuk bersubsidi |
Lumajang – Terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah, Petugas Polres Lumajang menggerebek (12-11-2021) dan mengamankan pupuk bersubsidi jenis ZA yang jumlahnya ternyata lebih dari 7 ton, tepatnya 16 ton pupuk bersubsidi jenis pupuk ZA, Urea dan Petroganik. Baca berita sebelumnya: Gudang Pupuk di Klakah Lumajang Degerebek Polisi.
Polisi telah mengamankan Jamalludin (43) pemilik kios warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah dan sopirnya Agus Suprayitno (44) serta satu orang lagi yang sedang sedang diperiksa secara intens untuk pengembangan penyelidikan dengan dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Kemendag Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsisdi.
Pupuk Bersubsidi berstatus barang dalam pengawasan yang jumlahnya ditentukan oleh Pemerintah. Pupuk bersubsidi mendapatkan subsidi dari Pemerintah dari pengadaan dan penyalurannya serta hanya digunakan untuk kebutuhan petani. Dari segi jumlah Pupuk Subsidi telah ditentukan Alokasi Kebutuhan untuk setiap wilayah. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat karena pupuk bersubsidi terbebut dijual kepada petani diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Modusnya masih dalam penyelidikan, hingga berita ini diterbitkan, polisi masih akan gelarkan perkara kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. Polisi juga telah memasang police line di kios penjual pupuk tersebut.
AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom - Kasat Reskrim Polres Lumajang menyampaikan kepada awak media, bahwa pihaknya akan segera gelarkan perkara kasus ini untuk menetapkan siapa saja tersangkanya.
"Kami masih memeriksa tiga orang ini terlebih dahulu, nanti akan kami kabari info perkembangannya", ungkap AKP Fajar. (Her)