Foto: Dua tersangka pengedar sabu dibekuk BNN Kabupaten Lumajang |
Lumajang - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu, SR (46) dan SD (37) pada tanggal 12 Desember 2021 di dua tempat berbeda yakni di Desa Bades dan Desa Candipuro.
"Tim operasi gabungan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba tanggal 12 Desember 2021", ujar AKBP Indra Brahmana, Kepala BNN Kabupaten Lumajang, Rabu (15-12-2021).
Penangkapan berawal dari penyelidikan Human intelligence dan IT intelijen oleh BNNK Lumajang periode Triwulan IV 2021. BNN meminta bantuan personil ke Polres dan disiapkan pasukan bantu usai pelaksanaan Pilkades serentak 32 Desa.
Namun, karena terjadi erupsi Semeru 4 Desember, maka polisi fokus pada evakuasi dan penanganan korban. Akhirnya, BNN Provinsi Jawa Timur mengirimkan bantuan personil untuk ikut evakuasi dan pengamanan aset BNNK Lumajang.
Karena perkembangan cepat dilapangan adanya pasokan narkoba jenis Sabu, akhirnya BNNK Lumajang meminta personil BNNP Jatim yang sedang diperbantukan untuk mem-backup pelaksanaan RPE (Raid Planning Execution).
Dan tanggal 12 Desember dua tersangka yang sudah dalam pantauan berhasil diringkus. Dalam penangkapan itu, BNNK Lumajang mengamankan barang bukti sabu 29,99 gram bruto, sejumlah uang, timbangan elektronik, HP 4 buah dan alat kalibrasi timbangan elektronik.
"Kita sudah amankan tersangka berikut barang buktinya", pungkas Indra Brahmana. (Her)