Barang Bukti yang ditemukan |
Mojokerto - Mendapat laporan seringnya kehilangan pohon kayu sono Keling di wilayah hutan BKPH Penanggungan KPH Pasuruan. Asisten Perhutani (Asper), Agung Wibowo melakukan penangkapan pada pelaku, Kamis(20/01/2022).
Hasil patroli yang di lakukan oleh jajaran Perum Perhutani BKPH Penanggungan di lokasi sekira pukul 04.15 Wib. Pihaknya menemukan tersangka hingga melakukan pengejaran terhadap tersangka namun tersangka bisa melarikan diri dari kejaran petugas.
Agung menjelaskan di lokasi tim patroli mengamankan barang bukti 1 unit mobil Espas station wagon dengan Nopol AE 1956 SG yang berisi kayu jenis Sono Keling sebanyak 9 batang dengan diameter 0,28 meter.
"Kayu sono keling tersebut diduga hasil dari ilegal logging dari kawasan hutan petak 2f yang terletak di Desa selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto", ujarnya.
Selanjutnya tim patroli Perum Perhutani berkordinasi dengan pihak penyidik Polsek Trawas dan meyerahkan barang bukti tersebut ke untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Toy/Muh)