Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Diduga P1 Dimanipulasi, Dinas Kesehatan Lumajang Cairkan Dana Proyek Labkesda

Kamis, 27 Januari 2022 | 20:04 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:17Z
Proyek pembangunan gedung labkesda Kabupaten Lumajang pada minggu kedua bulan Januari 2022 masih belum rampung 100 persen dan juga masih belum terpasang pagar.


Lumajang - Meneruskan berita sebelumnya terkait proyek pembangunan gedung labkesda senilai 3,1 miliar yang dikerjakan oleh CV Semeru Indah, yang faktanya pada akhir tahun 2021 lalu belum rampung 100 persen, karenanya Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang diduga memanipulasi P1 (penyerahan pekerjaan). Dampaknya, dana tetap dicairkan.


Dihubungi via Whatsapp, terkait dugaan manipulasi P1 tersebut, Potret Media mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr Bayu Wibowo Ignasius, antara lain:

Pada pertengahan bulan Januari 2022 pekerjaan masih belum selesai 100 persen (kami memiliki dokumentasinya). Pertanyaannya: Pada saat akhir masa kontrak pekerjaan diserahterimakan oleh pelaksana pekerjaan dengan kondisi pembangunan real-nya berapa persen?


Selanjutnya, jika pada akhir masa kontrak (tahun 2021) pekerjaan masih belum selesai 100 persen, apakah dokumen P1-nya dibuat dan dinyatakan selesai 100 persen?


Dari beberapa pertanyaan diajukan Potret Media tersebut, dr Bayu memberikan jawaban yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pertanyaannya, justeru yang disampaikan adalah retorika yang berkesan menutupi dugaan manipulasi P1 dengan menguatkan kesan yang membonceng situasi darurat pandemi, yang dinyatakan bahwa proyek ini adalah sangat penting dalam pelayanan dan pengendalian Covid-19 di masa pandemi yang mungkin bisa berlangsung beberapa tahun dan diharapkan menjadi pusat rujukan daerah sekitar maka difasilitasi DAK Kementerian Keuangan, termasuk peralatan laboratorium tahun ini. 


Ia menambahkan, bahwa syarat administrasi yang harus dipenuhi adakah 100 persen saat  pencairan atau P1, dengan catatan, ada kegiatan yang masih harus disempurnakan oleh rekanan dan konsultan pengawas serta tim teknis Dinkes dan rekanan menyetujui, ada dana retensi yang bisa digunakan saat penyempurnaan kegiatan maupun pemeliharaan dalam waktu secepatnya.


“Selain itu, karena sebagian material harus didatangkan dari pabrikan dan tidak bisa dalam waktu singkat didapat, misal lantai epoksi, kaca tempered harus didatangkan dari luar kota”, ujar dr Bayu berupaya meyakinkan.


Menanggapi proyek pembangunan labkesda tersebut, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang, Guntur Nugroho menyatakan bahwa, “dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Potret Media, didapati jawaban yang tidak nyambung dari dr Bayu”, ungkapnya.


Guntur Nugroho menambahkan, jika pihak pelaksana proyek tersebut melakukan wanprestasi karena gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, hal itu diatur di dalam ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa yang bersangkutan harus membayar ganti rugi berikut dengan beban bunganya.


“Namun jika dalam proses kegiatan proyek pembangunan gedung labkesda ini ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maka bisa dijerat pidana”, pungkasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */