Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Dugaan Menjual Tanah Dengan Alibi Meminjam, Terjadi Pada Warga Purwodadi

Jumat, 07 Januari 2022 | 16:26 WIB Last Updated 2022-01-11T01:23:11Z
Carito (57th), kanan, saat diruang Kepala Desa Gajahrejo

Pasuruan - Berawal dari sebuah pertemanan, Carito (57th) warga asal Dusun Watukopo, Desa Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Memiliki sebidang tanah dengan luas 957m2 yang berlokasi di Dusun Watukopo.

Informasi yang didapat, salah satu seorang teman baik carito, inisial M (55th) warga asal Sidoarjo, meminjam sebidang tanah tersebut untuk jaminan / digadaikan kepada kakak M, yang juga asal Sidoarjo.

"Pada Tahun 1999 dulu, teman saya itu meminjam tanah kepada saya, dengan alasan mau digadaikan kepada kakaknya. Dan saya disuruh tanda tangan", kata Carito saat dilansir potretmedia.com, Jumat (7/12/2021).

Lanjut, Carito, dirinya tidak tau kalau ternyata tanda tangan miliknya itu, diduga aksi kejahatan M (mengelabuhi. red*) berupa pernyataan jual-beli yang diketahui ketua RW setempat. 

"Teman saya (M) bilang agar dirinya dapat pinjaman dari kakaknya. (M) meminta saya tanda tangan agar dapat dipercaya kakaknya tersebut", imbuh Carito. 

Permasalahan memanas ini, mencuing ditelinga, Karim, yang sebagai ahli waris Carito yang juga Aktivis Pasuruan.

Karim mengklaim permasalahan ini memang ada dugaan unsur penipuan, karena secara hukum bukti jual-beli yang ada, tidak bisa dijadikan pembuktian secara hukum. Pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

"Surat pernyataan jual beli tanah dibawah tangan tersebut menyalahi aturan jual beli yg sudah di tentukan dalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Tahun 1985. Selain itu dapat dilihat pula pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No.3901 K/PDT/1985 tanggal 29 November tahun 1988 yang menyatakan surat pernyataan yg merupakan pernyataan belaka (perjanjian di bawah tangan) dinyatakan tidak memliki kekuatan pembuktian apa apa, surat perjanjian atau pernyataan bukan merupakan kesepakatan jika di dalamnya tidak terdapat aturan perjanjian yg sudah di tentukan oleh pemerintah. Mengkonsepsi lainnya penggunaan materai pada surat pernyataan di anggap dapat mempengaruhi kekuatan hukum tersebut, padahal penggunaan hanya memiliki konsekuensi bea materai/pajak", terang Karim.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Gajahrejo, Kasiono. Kalau dirinya sudah melihat pada buku Leter C di desa, tanah tersebut masih atas nama Carito. 

"Pada Leter C masih atas nama Carito, karena ini pemasalahan pada tahun 1999 lalu, maka Senin besok akan saya kumpulkan si Balai Desa biar ada titik terang", ungkapnya via seluler.

Sementara, awak media berupaya menghubungi, M, via whatsapp. Hingga berita ini diterbitkan M masih belum memberi jawaban. (Fir/Muh) 
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */