Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

LBH Ansor Lumajang: Penendang Sesajen Semeru Dapat Di Proses Sesuai Locus Delictinya

Minggu, 16 Januari 2022 | 07:45 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:18Z
Anton Sujatmiko SH, MH Ketua LBH Ansor Lumajang.



Lumajang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Lumajang mengapresiasi Polda Jatim yang telah berhasil menangkap penendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru. LBH Ansor berharap penanganan kasus tersebut dilakukan di Lumajang sesuai locus delicti-nya.


"Kita berharap bisa di proses di Lumajang, sesuai locus delictinya", kata Anton Sujatmiko SH, MH Ketua LBH Ansor Lumajang.


Namun, apabila penanganan kasus tersebut akan diambil alih Polda Jatim, hal itu adalah kewenangan dari pihak kepolisian. "Kalau mau di pindah ke Polda Jatim, itu hak polisi", ujarnya kepada awak media.


Diketahui, Hadfana Firdaus (HF) ditangkap di gang Dorowati Pringgolayan Banguntapan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis (13-01-2022) malam pukul 22.40 WIB. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. dan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.


Proses pencarian ini juga dikoordinasikan dengan beberapa Polda diantaranya Polda Nusa Tenggara Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kasus bermula saat HF menjadi relawan di Lumajang dan membuang serta menendang sesaji di Semeru yang berada di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo. Sebelum menendang, HF juga bertakbir dan mengatakan bahwa sesaji menjadi penyebab murka Allah. Videonya kemudian viral dan dilaporkan oleh LBH Ansor Lumajang karena mengandung unsur SARA.


HF ditetapkan tersangka oleh polisi, dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */