Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Lumajang Siap Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Ini Ketentuannya

Kamis, 06 Januari 2022 | 13:34 WIB Last Updated 2022-01-06T06:36:22Z
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di Lumajang,


Lumajang -  Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di SMK Negeri 1 Lumajang dan SMA Negeri 1 Tempeh, Rabu (05-01-2021).


Saat kunjungan tersebut, Khofifah mengatakan, bahwa pelaksanaan PTM sudah mulai diberlakukan pada 3 Januari 2022 kemarin. Hal itu menyusul dengan adanya surat keputusan bersama empat menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia.


"Memberikan kesepakatan, bahwa per 3 Januari 2022 pembelajaran tatap muka sifatnya wajib, wajib masuk tapi dengan beberapa kriteria", ujarnya.


Adapun kriteria yang harus dipenuhi diantaranya, Ketegori I dengan ketentuan vaksinasi Guru atau Tenaga Kependidikan minimal mencapai 80% dan vaksinasi lansia di Kabupaten/Kota mencapai 50%, maka PTM di semua jenjang pendidikan bisa dilaksanakan 100% selama 6 jam pelajaran, dengan masing-masing jam pelajaran 45 menit dan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan, kantin tidak diperbolehkan buka.


Kemudian, untuk Kategori II, capaian vaksinasi Guru atau Tenaga Kependidikan antara 40-50% dan lansia 40-50% maka PTM tetap dilaksanakan 100% dengan ketentuan dibagi dalam dua shift. Waktu pembelajaran selama 6 jam pelajaran dengan masing-masing jam pelajaran 45 menit, dan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan, kantin tidak diperbolehkan buka.


Dan, untuk Kategori III, capaian vaksinasi Guru atau Tenaga Kependidikan antara 40-50% dan lansia dibawah 40% persen tetapi tidak kurang dari 10%, maka PTM tetap dilaksanakan 100% dengan dengan ketentuan dibagi dalam 2 shift. Waktu pembelajaran selama 4 jam pelajaran dengan masing-masing jam pelajaran 45 menit, dan waktu istirahat 15 menit. Sedangkan, kantin tidak diperbolehkan buka.


"Ini adalah tahapan yang harus dilakukan agar anak-anak bisa mendapatkan materi pembelajaran sesuai dengan harapan", ungkapnya.


Sementara itu, Bupati Lumajang, bahwa saat ini dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Lumajang masih tercatat sebagai level II.


Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lumajang. “Kabupaten Lumajang hari ini sudah di tahapan level 1 walaupun masih tertulis sebagai keadaan level 2 di Inmendagri terbaru", pungkasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */