Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Mengurus Klaim Pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Faktanya Memang Tidak Mudah

Senin, 10 Januari 2022 | 08:06 WIB Last Updated 2022-01-11T01:23:11Z
Customer Service di Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang


Lumajang – Pengalaman Budiono mantan pekerja di PT. Tri Tunggal Laksana Lumajang yang telah resign pada tanggal 02-11-2021, yang berjuang mengklaim tabungan JHT-nya. Sebab, sudah menjadi rahasia umum kalau mengurus pencairan JHT itu bukanlah hal yang mudah, butuh serangkaian proses serta wajib memenuhi segala syarat dan ketentuannya.


Dalam pernyataannya Ia beberapa kali di ping-pong harus bolak-balik dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang dan ke kantor PT Tri Tunggal Laksana untuk mengurus pencairan JHT miliknya.


Karena merasa tidak mendapatkan perhatian serta pelayanan sebagaimana mestinya dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang dan pihak manajemen PT Tri Tunggal Laksana, maka Ia-pun meminta bantuan pendampingan kepada LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang.


Dalam proses pendampingannya terhadap permasalahan yang dihadapi Budiono, GMPK berhasil mengungkap beberapa fakta kejanggalan yang ada pada layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang dan HRD PT Tri Tunggal Laksana.


Beberapa kejanggalan tersebut disampaikan Ketua GMPK Lumajang, Guntur Nugroho kepada awak media, Rabu (05-01-2022) yang lalu antara lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang sebenarnya menjadi ranah kewenangannya dalam hal ini adalah melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat terkait dengan sistem aplikasi kepesertaan yang pengendaliannya diserahkan kepada perusahaan yang dalam kasus Budiono ini telah terbukti bisa menghambat proses pencairan JHT karyawan.


Hal tersebut juga terungkap dari pengakuan Budiono, bahwa Ia beberapa kali mengurus perihal penonaktifan kepesertaan dirinya ke HRD PT Tri Tunggal Laksana, dan disampaikan kepadanya bahwa status kepesertaan dirinya telah dinonaktifkan melalui sistem aplikasi yang ada di perusahaan tersebut, yang katanya terhubung secara online dengan sistem aplikasi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang sampai ke Pusat.


Namun, ketika Budiono datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, untuk menyampaikan bahwa status kepesertaan dirinya sudah dinonaktifkan oleh sistem aplikasi pada perusahaan tempat Ia pernah bekerja, ternyata setelah dicek di aplikasi kantor tersebut dinyatakan bahwa Ia masih sebagai peserta aktif atau belum dinonaktifkan.


Ketika itu, bolak-balik Ia mengurusnya, namun tidak kunjung selesai. Dengan status kepesertaan masih aktif yang tertera di aplikasi tersebut, maka tabungan JHT-nya tidak dapat dicairkan.


Beberapa kejanggalan yang disampaikan Ketua GMPK Lumajang, Guntur Nugroho yang terjadi dalam kasus ini antara: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang tidak melakukan amanah fungsi pelayanan dengan baik terhadap peserta yang semestinya bisa dibantu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga yang dipercaya oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani urusan pelayanan asuransi ketenagakerjaan.


Di sisi lain, PT Tri Tunggal Laksana juga telah melakukan kebohongan terhadap mantan karyawannya. “Dalam hal ini, perusahaan (PT Tri Tunggal Laksana, red) telah berbuat nakal, curang dan dzolim”, ujar Guntur.


Dari hasil temuan tersebut, selanjutnya LSM GMPK mendesak agar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang mengakomodir dan membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan mengirim surat teguran kepada PT Tri Tunggal Laksana.


Pendampingan yang dilakukan LSM GMPK membuahkan hasil, klaim pencairan JHT atas nama Budiono dapat diproses.


Yang perlu dicermati dari fakta kejadian tersebut adalah, bahwa untuk mengurus klaim JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang itu ternyata bukanlah hal yang mudah, apalagi jika peserta yang mengurus kurang paham dengan serangkaian proses dengan segala syarat dan ketentuannya.


Apakah hanya Budiono yang mengalami kejadian seperti ini, ataukah sebenarnya masih banyak peserta-peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Lumajang yang mengalami permasalahan serupa terkait dengan pelayanan asuransi ketenagakerjaannya? (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */