Guntur Nugroho, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang. |
Lumajang - Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional melalui Lembaga BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adalah Budiono mantan pekerja di PT. Tri Tunggal Laksana Lumajang yang telah resign pada tanggal 02-11-2021, yang berjuang mengklaim tabungan JHT-nya. Sebab, sudah menjadi rahasia umum kalau mengurus pencairan JHT itu bukanlah hal yang mudah, butuh serangkaian proses serta wajib memenuhi segala syarat dan ketentuannya.
Budiono pantang menyerah dalam upaya mendapatkan uang JHT, karena memang merupakan haknya yang ditabung dan dikumpulkan sedikit demi sedikit saat masih bekerja di perusahaan tempat Ia bekerja.
Beberapa kali Ia di ping-pong harus bolak-balik dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang dan ke kantor PT Tri Tunggal Laksana, yang pada akhirnya Ia meminta bantuan pendampingan kepada LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang.
Dalam proses pendampingannya terhadap permasalahan yang dihadapi Budiono, GMPK berhasil mengungkap beberapa fakta kejanggalan yang ada pada layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang dan HRD PT Tri Tunggal Laksana.
Beberapa kejanggalan tersebut disampaikan Ketua GMPK Lumajang, Guntur Nugroho kepada awak media, Rabu (05-01-2022) antara lain, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang sebenarnya menjadi ranah kewenangannya terkait dengan sistem aplikasi kepesertaan yang dikendalikan oleh perusahaan.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan Budiono, bahwa Ia beberapa kali mengurus perihal penonaktifan kepesertaan dirinya ke HRD PT Tri Tunggal Laksana, dan disampaikan kepadanya bahwa status penonaktifan kepesertaan dirinya diselesaikan/dinonaktifkan melalui sistem aplikasi yang ada di perusahaannya.
Namun, ketika Budiono datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, di sistem aplikasi pada di kantor tersebut dinyatakan masih sebagai peserta aktif. Bolak-balik Ia mengurusnya, namun tidak kunjung selesai.
Dengan status kepesertaan masih aktif yang tertera di aplikasi tersebut, maka tabungan JHT-nya tidak dapat dicairkan.
Dalam kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang tidak melakukan amanah fungsi pelayanan dengan baik terhadap peserta yang semestinya menjadi kewajiban dan tugas pokoknya sebagai sebuah lembaga yang dipercaya oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menangani urusan pelayanan asuransi ketenagakerjaan.
Di sisi lain, PT Tri Tunggal Laksana juga telah melakukan kebohongan terhadap mantan karyawannya. “Dalam hal ini, perusahaan (PT Tri Tunggal Laksana, red) telah berbuat nakal, curang dan dzolim”, ujar Guntur.
Guntur menambahkan, GMPK meminta agar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang mengakomodir dan membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan berkirim surat teguran kepada PT Tri Tunggal Laksana.
“GMPK akan mengawal permasalahan ini sampai selesai, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang”, kata Guntur.
“Dan jika permasalahan ini masih diabaikan, maka GMPK akan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia”, tandasnya dengan penuh semangat. (Her)