Lumajang - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, bersama Polsek Candipuro berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang diamankan, adalah SRT (21 tahun), warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Sedangkan M, sebagai penadah barang hasil kejahatan ini dinyatakan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motor Yamaha Vega R, dan 1 unit ponsel.
"Diduga pelaku mengambil barang dengan cara mencungkil jendela rumah. Dari situ, pelaku melancarkan aksinya dengan berhasil membawa 1 unit motor Yamaha Vega R dan sebuah ponsel. Aksi itu, dilakukan pada 3 Oktober 2021 lalu", ungkap Kapolres, Jumat (07-01-2022).
Atas dasar laporan itu, pihaknya langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. "Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Karanganyar Desa Kalibendo pada Rabu sore 5 Januari 2022", tambahnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dari hasil pengungkapan perkara tersebut, diketahui pelaku sudah melakukan aksi kriminal sebanyak 18 kali.
"Semuanya dilakukan di TKP yang berbeda. Itu sesuai hasil dari pemeriksaan tersangka oleh penyidik. Keterangan langsung dari pelaku, modus operandinya yaitu pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di malam hari dengan cara merusak pagar, pintu atau jendela milik korbannya", terang Fajar kepada awak media.
Fajar mengungkapkan, barang-barang hasil curian itu, langsung dijual oleh pelaku ke penadah yang berdomisili di Desa Kalibendo.
"Kami sudah amankan 1 unit sepeda motor vega R milik korban, beserta 1 buah linggis, dan 1 buah obeng sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya", imbuhnya.
Adapun 18 TKP Pencurian dengan pemberatan dari keterangan langsung pelaku, antara lain:
1. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang yang di curi adalah sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, barang di jual kepada M.
2. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri adalah sepeda motor Yamaha Vega R warna putih barang dijual kepada M.
3. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri sepeda motor Yamaha Fiz R warna biru barang di jual kepada M.
4. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri sepeda motor jenis Supra, barang di jual kepada M.
5. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri sepeda motor Jupiter Z warna hitam, barang di jual kepada M.
6. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri sepeda motor Suzuki RC warna hitam, barang di jual kepada M.
7. Pencurian dengan pemberatan, TKP Desa Jugosari Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, yang di curi uang Tunai 20 juta dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam.
8. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang dicuri 1 unit HP merk Vivo warna biru.
9. Pencurian dengan pemberatan, TKP Kecamatan Pasirian, barang dicuri 2 ekor burung dara.
10. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Siluman Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, yang dicuri uang tunai 30 ribu dan ikan Nila sebanyak 2 Kg.
11. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Sudimoro Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri 2 ekor ayam.
12. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri 1 unit HP merk Xiaomi Redmi warna hitam.
13. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri 1 unit HP merk Nokia warna hitam.
14. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam.
15. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri 1 unit HP merk Samsung warna biru tua.
16. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Karanganyar Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Barang yang dicuri 1 HP merk Infinix warna biru.
17. Pencurian dengan pemberatan, TKP blok Laharan Desa Jugosari Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang dicuri 1 unit HP merk Oppo warna hijau.
18. Pencurian dengan pemberatan, TKP Dusun Uranggantung Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, barang yang dicuri 3 unit HP masing-masing merk Samsung Galaxy J7, Xiaomi Note 5A, Samsung Core Duos.
"Untuk penadahnya akan kita kejar terus. Sekarang masih buron, statusnya sekarang sebagai DPO", tandas Kasat Reskrim. (Her)