HF, pria dalam video viral yang menendang dan membuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru. |
Lumajang - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru. Pria berinisial HF tersebut ditangkap di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan. "Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang", kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo kepada awak media, Jumat (14-01-2022).
Fajar menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polda Jatim. "Ya benar, Polda yang menangkap", ungkapnya.
Polres Lumajang memburu HF setelah videonya menendang dan membuang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, viral di media sosial. Dalam proses pengejaran, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.
Sebelumnya, video warga menendang sesajen di kawasan bencana Gunung Semeru viral di media sosial. “Ini yang membuat murka Allah, jarang sekali disadari, bahwa ini lah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan azabnya”, kata pria dalam video tersebut.
HF kemudian diketahui berasal dari Lombok. Namun saat keluarganya didatangi, HF ternyata telah lama tinggal di Yogyakarta. Dia terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Her)