Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Proyek Pembangunan Labkesda Lumajang Tak Selesai Tepat Waktu, Tak Diputus Kontrak. Ada Apa?

Senin, 24 Januari 2022 | 18:21 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:18Z
Gedung UPT Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lumajang.


Lumajang – Proyek pembangunan gedung labkesda senilai 3, 1 miliar yang dikerjakan CV Semeru Indah tidak selesai tepat waktu, namun meski belum rampung 100 persen, Dinas Kesehatan Lumajang diduga menerima dokumen P1 (penyerahan pekerjaan) proyek tersebut. Dampaknya, dana tetap dicairkan pada akhir tahun 2021 yang lalu.


Dihubungi Potret Media via Whatsapp, Kepala Dinas Kesehatan Lumajang, dr Bayu Wibowo Ignasius memberikan penjelasan, bahwa dari awal pihak rekanan berkomitmen sanggup  menyelesaikan, meski dalam pelaksanaan ada sedikit hambatan namun atas masukan konsultan pengawas dan pejabat PU yang kompeten memberikan masukan proyek ini bisa selesai 2021.


Diungkapkan pula oleh dr Bayu, kalau dipilih opsi putus kontrak, dikhawatirkan bangunan mangkrak,  karena harus dianggarkan tahun berikutnya dan belum pasti ada anggarannya.


Ditambahkannya, bahwa bangunan Labkesda merupakan program super strategis yang difasilitasi oleh dana DAK, karena Pemkab Lumajang tidak ada dana untuk membiayai pembangunan fasilitas kesehatan tersebut, dilain pihak keberadaan Labkesda sangat perlu tingkatkan kualitas pelayanannya dan juga diharapkan dapat mengurangi beban Laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Surabaya yang sangat berat bebannya.


Selain membantu dalam upaya penanggulangan Covid-19, Labkesda juga dipatok PAD sebesar 1 milar. Selama ini kinerja sangat bagus namun kurang didukung sarana yang memadai. "Kami berusaha agar Labkesda bisa dioperasikan tahun ini", ujarnya.


Bahwa faktanya, penyelesaian Labkesda molor dari jadwal dan ada adendum dua kali, tanggal 15 desember dan ditambah lagi tanggal 24 desember. Dari pantauan media ini, meski sudah di-adendum dua kali, sampai memasuki awal bulan Januari 2022 pekerjaan proyek tersebut masih belum selesai 100 persen.


Ketika ditanya mengapa proyek belum selesai kok tidak diputus kontrak? Ia menjelaskan bila sampai putus kontrak akan sangat bermasalah, antara lain: akan terbengkalai 2 sampai 3 tahun, pelayanan Labkesda terancam berhenti dan masyarakat tidak terlayani, pengendalian pandemi Covid-19 akan terhambat karena Labkesda menjadi rujukan pemeriksaan Covid-19 di Lumajang dan Kabupaten sekitar dan ada rencana bantuan dana DAK 2022 sebesar 3 M untuk melengkapi peralatan labkesda dan SDH masuk dalam perencanaan 2022.


“Oleh karena itu sejak awal APIP - Inspektorat ikut mendampingi dalam proses pembangunan”, jelasnya.


Menurut dr Bayu,  kalau hanya tinggal memasang jendela,  tidak perlu memutus kontrak dan nilainya kecil. "Saya sudah meminta rekanan segera merampungkan pekerjaan", ungkapnya.


“Sekali lagi, mengingat keberadaan Labkesda ini sangat dibutuhkan masyarakat dan sangat strategis dalam pengendalian pandemi Covid-19, teman-teman Reskrim Polres dan Pidsus Kejaksaan juga diberi penjelasan yang sama agar sepaham”, ujarnya.


Sementara itu, menanggapi proyek pembangunan Labkesda tidak selesai sesuai jadwal, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang, Guntur Nugroho menyatakan, jika pihak pelaksana proyek tersebut melakukan wanprestasi karena gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, hal itu diatur di dalam ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa yang bersangkutan harus membayar ganti rugi berikut dengan beban bunganya.


Ditambahkannya, “namun jika dalam proses kegiatan ini terdapat perbuatan melawan hukum dengan ditemukan unsur niat jahat maka bisa dijerat pidana”, tandasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */