Sampah tercecer dan terbengkalai yang tidak segera dibersihkan dan diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang terjadi di tengah kota Lumajang. |
Lumajang – Berbagai masalah perkotaan, khususnya masalah lingkungan yang terasa semakin kompleks, rumit dan mendesak untuk segera diselesaikan, khususnya dalam mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah.
Lingkungan menjadi terlihat kumuh, kotor dan jorok yang menjadi tempat berkembangnya organisme patogen yang berbahaya bagi kesehatan manusia, merupakan sarang lalat, tikus dan hewan liar lainnya. Dengan demikian sampah berpotensi sebagai sumber penyebaran penyakit.
Sampah yang tercecer tidak pada tempatnya sampai membusuk selain menimbulkan bau yang tidak sedap dan berbahaya bagi kesehatan juga dapat menjadi penyebab tersumbatnya saluran drainase sehingga dapat menimbulkan banjir.
Perihal tercecernya sampah yang tidak segera dibersihkan dan diangkut oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang terjadi di tengah kota Lumajang, tepatnya di Jalan Basuki Rahmat.
Keberadaan sampah tercecer tersebut mendapatkan perhatian dari warga Lumajang dengan menyampaikan secara tertulis di grup facebook Lapor Lumajang dengan harapan agar segera mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Adalah akun bernama Bahru Irwandono yang memposting permasalahan tumpukan sampah yang tercecer di pinggir jalan protokol tersebut di grup facebook Lapor Lumajang.
“Ketika saya jalan lewat Jalan Raya tepatnya perempatan ST ke utara (Jalan Basuki Rahmat) banyak sampah berserakan sangat mengganggu keindahan kota Lumajang dan bau tak sedap dulurrrrrrr. Monggo pihak berwenang semoga cepat ditangani”, ungkap akun bernama Bahru pada postingannya yang juga disertakan beberapa foto di lokasi tumpukan sampah yang tercecer di pinggir Jalan Basuki Rahmat.
Menanggapi postingan tersebut, beberapa saat kemudian akun resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang menjawab disertai dengan foto, “Terima kasih atas laporannya. Untuk sampah tersebut saat ini sudah ditangani oleh Tim URC Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang. Sebenarnya sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga bukan sampah pejalan kaki atau fasilitas umum”.
Ditambahkan pula penjelasan oleh akun resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang sebagai berikut: perlu kami informasikan bahwa Per Januari 2022,tanggung jawab penanganan sampah rumah tangga dari rumah ke TPS beralih ke lingkungan masing masing sesuai Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan tanggung jawab pengangkutan sampah dari TPS ke TPA tetap menjadi tanggung jawab dan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara, aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Deddy Hermansjah juga menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Lumajang, Ia juga menginginkan persoalan sampah betul-betul dikelola dari hulu ke hilir.
"Ini untuk mencegah agar sampah tidak sekedar dilakukan sebagai kegiatan rutin saja, kemudian dianggap selesai. Kami ingin ini dilakukan semua dari hulu ke hilir dan benar-benar melibatkan masyarakat sehingga masyarakat betul-betul dihargai. Hal ini juga sesuai dengan undang-undang pengelolaan sampah yang mengamanatkan bahwa sampah bukan hanya sekedar kumpul atau buang, tapi juga terjadi pengurangan di sumbernya".
Deddy juga menambahkan, bahwa permasalahan sampah di kawasan perkotaan disebabkan beberapa parameter yang saling berkaitan, yaitu pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, pola konsumsi masyarakat, pola keamanan dan perilaku penduduk, aktivitas fungsi kota, kepadatan penduduk dan bangunan serta kompleksitas problem transportasi.
“Semua parameter tersebut saling berinteraksi, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang sangat signifikan”, tandasnya. (Her)