Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Satreskoba Polres Lumajang Berhasil Meringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Januari 2022 | 16:48 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:18Z
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satreskoba Polres Lumajang.


Lumajang -  Kerja keras Satreskoba Polres Lumajang, berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukum Polres Lumajang, Kini ketiganya harus mendekam dibalik jeruji besi.


Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan oleh S (23 tahun), PS (35 tahun) dan SU (42 tahun). Berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan Satreskoba Polres Lumajang yang sebelumnya telah berhasil menangkap pelaku S di Jalan Raya Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang pada Senin (10-01-2022), akhirnya pelaku PS dan SU berhasil ditangkap.


Kasat Resnarkoba AKP Ernowo menjelaskan, bahwa penangkapan itu bermula ketika aparat berhasil mengamankan pelaku S yang terbukti menyimpan satu paket sabu di dalam sebuah bungkus rokok.


“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku S ini, sabu-sabu seberat 0,46 gram”, kata Ernowo, Selasa sore (11-01-2022).


Dengan telah tertangkapnya tersangka S itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Alhasil, aparat berhasil meringkus dua tersangka lainnya yang diduga sebagai pembeli barang haram tersebut.


Kedua tersangka itu, adalah PS dan SU, mereka diringkus petugas Satresnarkoba saat berada di samping rumah PS di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.


Masing-masing tersangka merupakan warga Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dari hasil penggerebekan tersebut aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari PS.


“Kami berhasil mengamankan alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol minuman yang terangkai dengan sedotan dan pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal warna putih diduga sabu”, ungkap Ernowo.


Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Bahkan, ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun kini menanti para tersangka.


Ernowo berharap, agar Lumajang semakin kondusif maka perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk menjauh dan menolak narkoba. Pihaknya tak akan berhenti berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.


“Kami, Polres Lumajang bersama instansi terkait seperti BNN, tentunya tetap berupaya maksimal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi tentang bahaya narkoba sering kami gelar, kemarin kami bersama Satlantas Polres Lumajang juga baru saja memberikan sosialisasi yang menyasar para pelajar di sekolah-sekolah, ini bentuk upaya dan pelayanan kami di samping tindak represif yang kami lakukan, sekali lagi, katakan tidak pada narkoba”, pungkasnya. (Her) 

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */