Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Selain Pelaku, Polisi Buru Penyebar Video Pria Menendang Sesajen di Lokasi Bencana Erupsi Gunung Semeru

Rabu, 12 Januari 2022 | 09:54 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:18Z
Pelaku yang diduga melakukan perbuatan intoleransi menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.


Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru dan pihak yang menyebarkan video tersebut akan ditindak tegas.


"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya", ujarnya, Selasa (11-01-2022).


Dijelaskannya, Polres Lumajang akan mengambil sikap tegas terkait adanya tindakan intoleran yang dilakukan oleh seorang pria dalam video viral tersebut, sehingga masih terus dilakukan upaya pencarian.


"Kami juga didukung penuh oleh Ditreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial", ungkapnya.


Eka Yekti menyampaikan terima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku yang berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.


"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa", katanya.


Ia menjelaskan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.


Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar 1 miliar.


"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif", pungkasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */