Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Emak-Emak Pengedar Sabu Di Lumajang Positif Terpapar Covid-19, Polisi Yang Menangkap Jalani Isolasi

Jumat, 18 Februari 2022 | 07:51 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:16Z
SW, emak-emak pengedar sabu di Lumajang yang setelah ditangkap diketahui terpapar Covid-19.


Lumajang – Seorang ibu rumah tangga asal Desa Kandangtepus Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, SW (41 tahun) pengedar sabu-sabu dinyatakan positif terpapar Covid-19 setelah diringkus polisi.


Lantaran positif terpapar Covid-19, dia sekarang belum ditahan di sel tahanan Mapolres Lumajang. Sementara diisolasi di gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang yang disiapkan oleh Pemkab Lumajang sebagai sarana isolasi bagi warga yang terpapar Covid-19. Sedangkan, polisi yang menangkap SW saat ini melakukan isolasi mandiri.


Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, SW ditangkap dari hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Dia ditangkap pada hari Sabtu malam (12-02-2022). Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus kertas putih.


"SW ini ditangkap ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli di sebuah warung kopi", kata Ernowo kepada awak media, Kamis (17-02-2022).


Ernowo memastikan, selama SW disolasi di gedung BKD, pihaknya akan intens melakukan penjagaan.


Diduga kuat SW merupakan salah satu anak buah dari bandar sabu yang beroperasi di Kecamatan Senduro dan sekitarnya.


Selanjutnya SW akan ditahan sel Mapolres Lumajang setelah dinyatakan secara medis telah terbebas dari paparan Covid-19.


"Kami akan mendalami dari mana asal sabu-sabu dan kemana saja diperjualbelikan. Ia disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tandas AKP Ernowo. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */