Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Gubernur Jawa Timur Serahkan Langsung Surat Keputusan Perhutanan Sosial Kepada 7 LMDH di Lumajang

Sabtu, 12 Februari 2022 | 17:58 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:16Z
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial kepada 7 LMDH di Lumajang.


Lumajang - Sejumlah 7 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Wilayah Kecamatan Senduro menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial.


Surat Keputusan tersebut langsung diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Bumi Perkemahan Glagah Arum Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Jumat (11-02-2022).


Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur meminta kepada para penerima Surat Keputusan untuk semaksimal mungkin dalam melakukan pengelolaan lahan. Mengingat Presiden RI, Joko Widodo saat meluncurkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial beberapa waktu yang lalu berpesan bahwa 50 persen adalah untuk perkayuan.


"Bagi yang sudah menerima SK saya minta tolong bisa dimaksimalkan, karena kalau tidak SK itu ada kemungkinan bisa di cabut. Saya meyakini bahwa kalau ini dikelola LMDH, semua bisa terkelola dengan baik", ujarnya. 


Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur merasa bahagia karena di Kabupaten Lumajang terdapat bumi perkemahan, dengan harapan nantinya akan menjadi salah satu referensi tempat berkegiatan di Jawa Timur yang bukan hanya sekedar untuk kegiatan Pramuka, tetapi banyak juga orang atau BUMN maupun private sektor yang lain bisa melakukan aktivitas outbound di Bumi Perkemahan Glagah Arum.


"Kalau melakukan outbound disini, saya rasa infrastrukturnya sudah terfasilitasi dengan sangat baik. Sekarang tinggal sama-sama kita jaga dan tumbuh kembangkan", kata dia.


Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengungkapkan, bahwa dirinya berterima kasih kepada Gubernur Jawa Timur yang sudah berkenan hadir di Kabupaten Lumajang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang juga sudah bersepaham dengan LMDH, bahwa hutan yang berdampingan dengan masyarakat yang sejatinya adalah harus bisa saling menghidupi.


"Konsep perhutanan sosial yang terinterkoneksi antara satu potensi dengan potensi yang lain. Seperti peternakan dan pertanian yang menjadi potensi, kemudian pakan ternak yang sudah tersedia. Artinya, hutan yang harus tetap lestari dan masyarakat harus mendapatkan kesejahteraan dari hutan dengan konsep perhutanan sosial Integrated Area Development (IAD)", ungkapnya.


Adapun SK Perhutanan Sosial tersebut diserahkan kepada LMDH Sumber Hasil Desa Kandang Tepus dengan luas kawasan hutan negara yang dikelola kurang lebih 196,5 hektar, LMDH Subur Makmur Desa Kandang Tepus kurang lebih 669,2 hektar, LMDH Sukowono Desa Jambekumbu sekitar 439,1 hektar.


Kemudian, kawasan hutan negara yang dikelola oleh LMDH Sidodadi Desa Kandangan sekitar 448,1 hektar, LMDH Lestari Makmur Desa Wonocempokoayu seluas 1094,3 hektare, LMDH Rimba Jaya Desa Jambekumbu kurang lebih 440 hektar, dan LMDH Wono Lestari Desa Burno sekitar 940 hektar. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */