Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Penjual Oplosan LPG dan Pelaku Pencurian Mobil Pickup di Pasuruan, Digulung Polisi

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:29 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:16Z
Tersangka SH (39th) warga Desa Kemiri Kecamatan Puspo 

Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengamankan dua pelaku penjual LPG oplosan dan satu pelaku pencurian kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim, AKP Adhi Putranto Utomo, dan Kasie Humas, Ipda Bambang Sugeng Hariyadi dalam Pres Release di Mapolres Pasuruan. Kamis (17/02/22).

"Untuk kasus LPG oplosan, pelaku yang berinisial SH (39th) warga Desa Kemiri Kecamatan Puspo bersama EJ (34th) warga Desa Dayurejo Kecamatan Prigen memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3kg kedalam LPG 12kg non subsidi dengan cara menyambungkan LPG 3kg dan 12kg menggunakan selang regulator", Ujar Kasar Reskrim.

"Membutuhkan 4 tabung gas LPG 3kg untuk mengisi LPG 12kg, kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12kg yang telah terisi gas, segel tersebut didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Facebook dan kemudian LPG 12kg tersebut dijual dan pelaku mendapat keuntungan", imbuhnya.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (9/2/22) sekitar pukul 17.10 WIB mendatangi rumah warga bernama Karim di Dusun Wagir Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar Gas/LPG subsidi yang dilakukan oleh saudara SH (39) dan kawannya, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Barang bukti yang disita antara lain,
- 5 tabung gas LPG 12kg kosong,
- 25 tabung gas LPG 12kg isi,
- 15 tabung gas LPG 3kg kosong,
- 58 tabung gas LPG 3kg isi,
- 5 tabung 5,5kg isi,
- 11 segel tabung LPG warna Kuning,
- 1 bungkus plastis segel LPG 3kg warna Kuning,
- 1 buah timbangan gantung,
- 5 set selang regulator,
- 1 buah Hp Galaxy J7 Prime warna Hitam,
- 1 buah Hp Vivo Y12S warna Biru Muda.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah.

Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass dengan Nopol W 9469 NG yang dilakukan oleh tersangka berinisial KH (46th) warga Desa Pakukerto Kecamatan Sukorejo.

"Pelaku awal mula melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar menggunakan Tang, setelah berhasil kemudian pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang dibawanya dan kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pandaan", lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni,
- 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam,
- 1 buah gembok warna Hitam,
- 1 buah anak kunci,
- 1 buah BPKB mobil Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG,
- 1 buah STNK Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG.

"Dikarenakan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara", Tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan. (Saf/Muh)
×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */