Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Santunan Duka Kematian Di Lumajang, Dapat Direalisasikan Jika Tidak Lebih Sebulan

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:47 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:16Z

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.

Lumajang - Dinas Sosial Kabupaten Lumajang mencatat, program santunan duka kematian sudah diberikan kepada 32.098 ahli waris. Dengan rincian, pada tahun 2019 bantuan diberikan kepada 9.011 ahli waris. Selanjutnya, 10.156 ahli waris menerima santunan pada tahun 2020. Sedangkan tahun lalu, jumlahnya naik menjadi 12.931 ahli waris.


Santunan duka kematian itu memang telah ditetapkan besarannya, yakni 1 juta. Maka, dalam setahun santunan yang dikeluarkan mencapai belasan miliar rupiah. Namun di tahun 2021, jumlah warga yang meninggal dunia dengan santunan yang diberikan tidak sama. Data yang berhasil dihimpun, besaran santunan yang dikeluarkan mencapai 13,18 miliar. Terdapat kenaikan sekitar 251 juta.


Kepala Dinas Sosial Dewi Susiyati mengungkapkan, siapapun warga Lumajang yang meninggal dunia bisa diajukan untuk mendapat santunan. Pengajuan tersebut dapat diproses jika memenuhi persyaratan. Yakni melampirkan berkas surat permohonan, kartu keluarga, fotokopi ahli waris, dan surat kematian dari desa setempat. Setelah berkas tersebut lengkap, ahli waris bisa menyerahkannya ke kantor Kecamatan.


“Kecamatan yang akan melaporkan ke kami. Selanjutnya, kami akan verifikasi data itu apakah sudah benar sesuai NIK dan lainnya. Jika benar, kami akan mengajukan santunan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah”, katanya.


Dewi menambahkan, bahwa santunan ini tidak memandang keluarga yang mampu atau tidak. Artinya semuanya mendapat bantuan selama ahli waris melaporkan dan mengajukan ke Dinsos.


Namun, tidak semua data pengajuan bisa diproses. Maksimal pengajuan dilakukan ahli waris satu bulan pasca kematian. “Lebih dari itu, kami tidak bisa memprosesnya”, jelasnya.


Oleh karena itu, dia meminta agar ahli waris yang hendak mengajukan santunan harus melengkapi berkas persyaratannya. Jika pengajuan mepet di akhir tahun, maka pencairan baru bisa dilakukan di tahun selanjutnya. Sehingga ada selisih dana santunan dengan jumlah kematian.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Sunyoto menambahkan, mekanisme pencairan paling lambat 2×24 jam dana sudah direalisasikan. Syaratnya, semua data dan dokumen yang diajukan sudah harus lengkap. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */