Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Tanam Pohon Ganja, Dua Pemuda Asal Pasirian Lumajang Dibekuk Polisi

Jumat, 11 Februari 2022 | 08:14 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:16Z
Dua pemuda, KMA dan PR tersangka yang menanam pohon ganja.


Lumajang - Satuan Narkoba Polres Lumajang mengamankan Dua orang pemuda karena kedapatan menanam pohon yang diduga ganja.


Kedua tersangka tersebut adalah KMA (24 tahun) dan PR (26 tahun), keduanya warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.


Terkuaknya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat yang curiga terhadap tindak laku seorang warga yang diduga telah menanam pohon ganja di area halaman rumahnya.

Dengan berbekal informasi tersebut, anggota satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Dua orang tersangka kita amankan di rumahnya masing-masing, di Desa Nguter Kecamatan Pasirian", ungkap Kompol Kristiyan Beorbel Martino Wakapolres Lumajang pada konferensi pers di Loby Mapolres Lumajang, Kamis (10-02-2022).


Saat penggerebekan polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 batang pohon ganja dengan ukuran bervariatif.

"Tanaman ganja paling tinggi adalah 190 cm, ada yang 14 cm dan ada yang paling kecil tingginya masih 2 cm", ujarnya.

Pada konferensi pers tersebut Kristiyan juga menjelaskan, bahwa dari pengakuan tersangka KMA, bibit ganja diperoleh dari temannya bernama PR yang masih satu desa dengannya.

"Sementara dari pengakuan PR mendapatkan bibit ganja berupa biji ganja dari seorang temannya bernama Yogi yang saat ini masih dalam pengejaran polisi", jelasnya. 


Ditambahkannya, dari pengakuan kedua tersangka, mereka menanam pohon ganja tersebut sekitar 7 bulan yang lalu, hingga sampai saat ini belum pernah menjual.

"Hasil pengakuan hanya dikonsumsi sendiri, karena kita lihat masih belum ada di pangkas atau belum dijual", jelas Kristiyan.

Bahkan ketika dilakukan tes urine terhadap keduanya, hasilnya dinyatakan negatif.

"Kedua tersangka dulu pernah mengkonsumsi di tahun 2021. Mungkin itu yang menjadi kendala mengapa hasil tes urine-nya negatif", ujar Wakapolres.


Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 (1) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.


"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah, paling banyak 8 milyar", tandasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */