Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Angkutan Bermuatan Over Dimension Overload Masih Sering Dijumpai Di Lumajang

Selasa, 08 Maret 2022 | 18:18 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:15Z
Truk mengangkut barang secara Over Dimension Overload (ODOL) masih marak terjadi di Lumajang.


Lumajang - Aktivitas truk mengangkut barang secara Over Dimension Overload (ODOL) masih sering dijumpai di Lumajang. Padahal, keberadaan ODOL sering menjadi biang kecelakaan. Tidak sedikit korban jiwa melayang akibat kecelakaan maut yang disebabkan oleh truk ODOL.


Ditengarai, keberadaan truk ODOL yang operasional di Indonesia masih marak, disebabkan karena sanksinya terlalu ringan. Paling mentok dendanya 500 ribu. Jika dibandingkan dengan denda di negara lain, seperti di Singapura dan Korea Selatan yang bisa mencapai 100 juta. Padahal keberadaan truk ODOL tidak cuma memicu kecelakaan, tapi juga bisa mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.


Seperti halnya truk Odol yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang, yang merupakan wilayah yang padat akan aktivitas armada tambang dan truk angkut hasil olahan kayu, menyikapi hal tersebut, saat ini Satlantas Polres Lumajang gencar melakukan operasi truk ODOL yang masih bandel. Truk obesitas masuk dalam sasaran Operasi Semeru 2022. Razia digelar untuk mencapai target zero truk ODOL pada tahun 2023 yang akan datang.


Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, operasi ODOL rutin dilakukan sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Maret mendatang. Petugas disebar di beberapa titik yang sering dilalui truk-truk bermuatan Over Dimension Overload.


Setiap kendaraan yang terjaring pelanggaran ODOL diberi sanksi tilang. Bahkan, petugas tidak segan menyuruh sopir menurunkan beban muatan, hingga sesuai standar. Jika muatan tidak dipindahkan, truk tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan. Akan tetapi, sanksi ini rupanya belum banyak mengurangi populasi ODOL di jalanan.


“Kami paham ODOL di Lumajang sudah begitu banyak, susah sekali diberantas”, kata Bayu Halim kepada awak media.


Fenomena truk ODOL memang sangat kompleks. Masalah ini bukan murni dari kesalahan sopir. Jika dikritisi, sopir mengangkut muatan lebih juga karena permintaan pemilik armada dan pengusaha. Sehingga, cukup sulit diselesaikan jika tidak ada kerja sama yang maksimal dari berbagai pihak.


“Sopir ini kan berada di level paling bawah. Artinya mereka punya bos. Mangkanya sosialisasi ini harus dari hulunya. Kalau diberlakukan sanksi tegas, pengusaha juga harus mendapatkan sanksi”, ungkapnya.


Bayu juga menyatakan, bahwa aturan ODOL ini memang tengah diberlakukan di dunia angkutan logistik. Bisa dibilang lebih banyak pihak yang tidak setuju zero ODOL diterapkan. Sebab, banyak pengusaha menilai mengisi sebuah truk dengan muatan sebanyak-banyaknya merupakan cara memperoleh biaya angkut murah.


“Saya akui angkutan ODOL masih marak, namun dalam waktu dekat kami akan undang pengusaha-pengusaha truk untuk kami sosialisasikan, tentunya kami bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang”, pungkasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */