Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Berkas Hadfana Penendang Sesajen Di Lokasi Bencana Erupsi Gunung Semeru Dinyatakan Lengkap Dan Dilimpahkan Ke Kejari Lumajang

Kamis, 10 Maret 2022 | 19:29 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:15Z
Tersangka Hadfana Firdaus saat di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang


Lumajang - Berkas kasus Hadfana Firdaus penendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan Negeri Lumajang.


Kini, Hadfana akan menjalani proses tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.


Selanjutnya, Satreskrim Polres Lumajang melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (10-03-2022).


Dari Mapolres Lumajang tersangka Hadfana Firdaus (32 tahun) asal Kecamatan Bangutapan, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY Yogyakarta dengan menggunakan baju tahanan warna Orange di bawa polisi ke Kantor Kejari Lumajang. Setiba di kantor Kejari Lumajang, Hadfana langsung dilakukan pemeriksaan.


Kasi Humas Polres Lumajang Iptu Imam Soepardi menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Lumajang sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Negeri Lumajang.


“Saat ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses lebih lanjut”, ujar Imam.


Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH mengatakan, pihaknya hari ini sudah menerima pengiriman tersangka dan barang bukti Hadfana Firdaus dari Polres Lumajang.


“Sehingga beberapa waktu kedepan tersangka Hadfana akan siap dilakukan persidangan. Rencana waktu setidaknya 2 minggu kedepan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Nanti menunggu jadwal sidang perdana, nanti tinggal disidangkan”, terangnya.


Atas perbuatannya tersangka Hadfana disangkakan Pasal 45 huruf a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) tentang UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.


“Selain itu tersangka juga disangkakan Pasal 156 menjelaskan tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara”, jelasnya.


Sebelumnya, kasus ini bermula dari video viral berdurasi 54 detik yang menyebar di media sosial dan aplikasi perpesanan pada Januari 2022. Video memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi tengah berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat, yakni buah dan jagung.


Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar", ucapnya.


Sesaat kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen ke aliran lahar Gunung Semeru. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.


Diketahui kejadian tersebut berada di lokasi bencana alam erupsi di Gunung Semeru di Dusun Sumbersari Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo.


“Terdakwa ini langsung mengirimkan video aksi membuang sesajen di grup WhatsApp yang berisikan 30 orang anggota, kemudian video tersebut menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya warga di sekitar Gunung Semeru”, jelas Mirzantio.


Tersangka Hadfana sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya sudah melakukan penendangan sesajen di lokasi bencana Erupsi Gunung Semeru.


“Dari kejaksaan nanti Hadfana akan dititipkan di Lapas kelas II B Lumajang sambil menunggu persidangan”, pungkasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */