Aktivitas penambangan pasir di pesisir pantai selatan Lumajang |
Lumajang - Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menerbitkan izin tambang di wilayah pesisir pantai selatan Lumajang mendapat protes dari Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Hal tersebut disampaikan Thoriq usai menyampaikan Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (21-03-2022).
“Cabut, tidak ada urusan. Pokoknya saya minta rekomendasi untuk dicabut”, kata Thoriq.
Thoriq mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan jika lokasi pesisir pantai selatan Lumajang tidak diperuntukkan untuk aktivitas pertambangan.
"Dari Pemprov Jatim ini padahal sudah ada hasil lewat pansus pertambangan yang menyatakan bahwa pesisir pantai tidak untuk lokasi atau usaha tambang pasir", ungkapnya.
Thoriq menyebut masih ada sejumlah wilayah di pesisir pantai selatan Lumajang yang kini digunakan lokasi bisnis tambang oleh beberapa perusahaan karena mendapat izin langsung dari Kementerian ESDM RI.
Dalam hal ini, Thoriq sudah lama memutuskan bahwa wilayah pesisir pantai selatan Lumajang dimanfaatkan sebagai lahan konservasi alam.
Terlebih, aktivitas penambangan pasir besi kerap kali mendapatkan penolakan dari warga sekitar hingga terjadi pembunuhan terhadap Salim Kancil pada tahun 2015 yang lalu, salah satu petani yang menolak aktivitas pertambangan pasir besi di desanya.
Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum mengetahui pasti ada berapa perusahaan yang telah mendapat izin menambang di wilayah tersebut.