Tersangka SN pelaku begal yang dilumpuhkan dengan timah panas |
Lumajang - Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan atau begal akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba kabur dari sergapan Polisi.
Adalah seorang pria berinisial SN (32 tahun) asal Desa Tanjung Sari III Kecamatan Lampung Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang bertempat tinggal di Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.
Tersangka SN dibekuk oleh petugas Satreskrim Polres Lumajang dan unit Reskrim Polsek Kedungjajang, pada Rabu 2 Maret 2022 di Jalan Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang.
"Karena ketika hendak ditangkap tersangka SN mencoba kabur maka dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas yang mengenai kakinya", ungkap AKBP Dewa Putu Eka Darmawan Kapolres Lumajang melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, Sabtu (05-03-2022).
Fajar menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka SN setelah petugas mengamankan ES di rumahnya di Dusun Sekar Mulyo Desa Tunjung Kecamatan Gucialit dengan barang bukti handphone tipe Vivo yang diduga hasil kejahatan. Dari keterangan ES, Ia membeli HP dari IS sebesar 900 ribu.
Setelah itu, lanjut Fajar, petugas menindaklanjuti dengan mengamankan IS di depan Kantor Polsek Kedungjajang.
"Dari pengakuannya IS menjual HP Vivo atas permintaan F, kemudian F kami tangkap di rumahnya", terangnya.
Petugas terus menggali informasi dari F, Ia mengakui menjual HP atas permintaan tersangka SN. Setelah itu petugas langsung mencari keberadaan SN hingga berhasil menangkap tersangka di Jalan Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang.
"Karena berusaha kabur saat ditangkap, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur", ungkap Fajar.
Tersangka SN ini merupakan salah satu otak atau perencana aksi kejahatan, dan pelaku utama.
Tersangka SN dirawat di RS setelah mendapat hadiah timah panas di kakinya |
"Dari hasil interogasi tersangka SN mengakui melakukan aksi kejahatannya bersama tersangka dan 1 orang yang Ia tidak mengenalnya dan saat ini belum tertangkap", terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Fajar, bahwa tersangka SN melakukan aksi kejahatannya bersama dua rekannya pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Desa Dusun Darungan I Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, saat itu karyawan Koperasi Mekar yang menjadi korbannya.
Saat kejadian, korban bersama temannya akan menuju rumah nasabah di Dusun Darungan Desa Jatisari Kecamatan Kedungjajang, namun dalam perjalanan korban dihadang oleh 3 orang pelaku, kemudian salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa clurit.
"Pelaku sambil mengancam korban, kemudian menarik mengambil paksa tas yang berisikan uang 24 juta 850 ribu dan 2 Handphone", bebernya.
Saat ini polisi masih mengejar dua tersangka lainnya. Sedangkan tersangka SN diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. (Her)