Tersangka SA pengedar pil koplo berikut barang buktinya |
Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang, kian gigih membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya.
Adalah SA (30 tahun) warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian digelandang aparat Kepolisian dibawa ke Mapolres Lumajang.
Saat kediaman SA digeledah oleh petugas, didapati lebih dari seribu butir pil berlogo Y ditemukan, hingga dilakukan tindakan penangkapan.
"SA berhasil diamankan berawal dari pengembangan pasca diamankannya beberapa tersangka lain yang berhasil ditangkap sebelumnya, saat ini tersangka SA ditahan di Polres Lumajang untuk keperluan penyidikan", ungkap AKP Ernowo, Sabtu petang (12-03-2022).
Ernowo menambahkan, dari tangan SA didapat barang bukti sebanyak 1.151 butir pil logo Y di beberapa tempat yang terpisah, berikut juga sebuah handphone lengkap dengan sim card-nya.
“Kasus ini akan terus dikembangkan, guna mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain”, tandasnya. (Her)