Tersangka HM dan MH berikut barang bukti |
Lumajang - Adalah HM (38 tahun) warga Desa Purorejo dan MH (28 tahun) warga Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang diamankan Satres Narkoba Polres Lumajang.
Keduanya diduga sengaja melanggar hukum dengan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman diduga sabu.
Disampaikan oleh Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, bahwa pihaknya pantang turun semangat dalam upaya memerangi peredaran barang terlarang itu.
Ernowo memaparkan jika selain mengamankan HM dan MH turut pula didapati barang bukti diantaranya 10 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu, seperangkat alat hisap shabu terbuat dari botol plastik minuman larutan yang sudah terangkai dengan sedotan plastik warna putih, dan sebuah pivet kaca yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik dan handphone berikut sim card serta 1 bendel plastik klip.
"Total jumlah barang bukti sabu seberat 4,68 gram", ungkap Ernowo.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah setempat Jumat (11-03-2022) sore kemarin. Usai menjalani serangkaian proses dan pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Lumajang. Tidak berhenti disini saja, kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang diduga ada keterlibatan dengan keduanya", tandasnya. (Her)