Berhasil ditangkap, dua pria pengedar pil koplo berikut barang buktinya |
Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang semakin gigih dalam membuktikan keseriusan memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukum Kabupaten Lumajang.
Kali ini dua pemuda berhasil diamankan, mereka adalah AE (20 tahun) dan AH (25 tahun) warga Kecamatan Yosowilangun Lumajang. Keduanya diduga dengan tanpa keahlian dan kewenangan, sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar secara bersama-sama.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH menyampaikan, bahwa informasi diterima dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga kedua pemuda tersebut diamankan berikut barang bukti yang ada.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, kemarin sore AE dan AH kami amankan. Kami duga jika keduanya dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa disertai izin dari pihak yang berkewenangan", ungkap Ernowo kepada awak media, Jum'at (11-03-2022).
Keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti pil logo Y sebanyak 488 butir ditempatkan terpisah. Juga uang sejumlah 200 ribu yang diduga hasil penjualan serta sebuah handphone dan sim card-nya.
"Untuk kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan", imbuh Ernowo.
Ernowo juga menegaskan, bahwa Ia beserta jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain. (Her)