Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Satres Narkoba Polres Lumajang Berhasil Membekuk 4 Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti 3,36 Gram Sabu

Kamis, 03 Maret 2022 | 19:01 WIB Last Updated 2022-04-02T23:53:15Z
Empat orang terduga pengedar narkoba yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Lumajang

Lumajang - Dalam satu hari Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu, empat orang pelaku berhasil dibekuk berikut dengan total barang bukti seberat 3,36 gram.

Keempat terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda diantaranya, SA (31 tahun) warga Pandansari Desa Tukum Kecamatan Tekung, HS (30 tahun) warga Jalan Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang, MW (22 tahun) warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang dan PSW (19 tahun) warga Jalan AP Iptu Jama'ari Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang.


AKP Ernowo Kasat Narkoba Polres Lumajang memaparkan kepada awak media, awalnya sekitar pukul 12.30 WIB petugas mengamankan SA dirumahnya di dusun Pandansari Desa Tukum Kecamatan Tekung, Polisi berhasil mengamankan 1 buah plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,12 gram.

"Kami juga mengamankan 32 plastik klip dobel, 23 plastik klip, timbangan elektrik dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan", ungkapnya.


Selain mengamankan SA, petugas juga berhasil mengamankan dua orang, HS dan MW saat berada dirumah SA.

"Dari tangan kedua tersangka HS dan MW, Polisi mengamankan satu buah plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga sabu dengan berat 0,95 gram", kata Ernowo.

Tidak hanya menangkap ketiga tersangka SA, HS dan HW, Polisi juga melakukan pengembangan, hanya butuh waktu 2 jam unit Opsnal Satres Narkoba Polres Lumajang kembali mengamankan PSW warga Jalan AP Iptu Jama'ari Kelurahan Jogotrunan Kecamatan Lumajang.


Dari penangkapan tersangka PSW polisi mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip besar yang berisi 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi 2 poket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,93 gram dan 0,69 gram, serta 1 plastik klip besar berisi 2 poket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,33 gram dan 0, 34 gram.

"Penangkapan tersangka PSW ini merupakan pengembangan tersangka HS dan MW yang terlebih dulu ditangkap polisi di Dusun Pandansari Desa Tukum", ujarnya.


 
Lebih lanjut Ernowo menjelaskan, bahwa pengungkapan keempat tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SA, HS, HW dan PSW.


"Keempat Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", ungkapnya.



Terkait pengungkapan tersebut, Ernowo mengimbau kepada masyarakat Lumajang untuk membantu Polres Lumajang dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. Hal ini dapat dimulai dari diri sendiri dengan mencegah diri untuk tidak menggunakan narkotika, apalagi menjadi pelaku pengedar narkotika.


“Selain itu, kami juga sangat terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat. Untuk itu, bagi masyarakat yang mengetahui tentang peredaran narkotika di lingkungannya, kami harapkan dapat melaporkannya kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti”, tandasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */