Tersangka CD dan barang buktinya |
Lumajang - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Jawa Timur, mengamankan seorang pria inisial CD (45 tahun) warga Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Pria kelahiran 1976 itu diduga telah berbuat melawan hukum dengan mengedarkan barang sediaan farmasi, tanpa keahlian dan izin edar dari pihak yang berkewenangan.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo membenarkan hal ini. Saat ini CD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, jika yang bersangkutan (tersangka, red) diduga telah melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan, sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa izin edar. Kemudian kami tindak lanjuti dan hasilnya, setelah kami lidik, Kamis petang kemarin di kediaman tersangka kami peroleh ribuan barang bukti berupa pil logo Y", kata Ernowo kepada awak media, Sabtu (12-03-2022).
"Setelah itu kami bawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", imbuhnya.
Barang bukti yang didapat dari tangan tersangka pun tak sedikit, antara lain berupa 9 (sembilan) kaleng plastik warna putih yang berisi masing-masing 1000 butir pil warna putih Logo Y.
"9000 ribu total keseluruhan dan juga sebuah handphone beserta sim card-nya", jelasnya.
Tersangka terancam dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
Ernowo menegaskan akan terus berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait dan akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan guna mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain. (Her)