Tersangka DA pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang |
Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap pelaku penyalahgunaan obat-obatan berbahaya jenis pil berlogo Y.
Kali ini polisi membekuk seorang pemuda berinisial DA (23 tahun) warga Dusun Kebun Bayur Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang pada Kamis kemarin (17-03-2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersangka DA, berawal informasi dari masyarakat yang menduga seorang pria mengedarkan pil koplo di wilayah Desa Jatigono Kecamatan Kunir.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada dirumahnya.
"Tersangka DA kami amankan saat berada dirumahnya sekitar pukul 18.30 WIB", ungkap AKP Ernowo Kasat Narkoba Polres Lumajang kepada awak media, Jumat (18-03-2022).
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti di rumah tersangka diantaranya, 9 kaleng plastik kosong warna putih, plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil warna putih berlogo Y dan 1 plastik klip berisi 92 butir pil warna putih dengan logo Y berikut uang hasil penjualan sejumlah 40 ribu.
"Sehingga total barang bukti berhasil kami amankan dari tangan tersangka ada 1000 butir pil berlogo Y", ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka DA disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Lumajang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut", kata Ernowo. (Her)