TH (42 tahun) pelaku penanam pohon ganja saat diminta keterangan di TKP. |
Lumajang – Jajaran Polsek Tempeh Lumajang berhasil meringkus seorang penanam pohon ganja yang ditanam secara tumpang sari di antara pohon sengon di sebuah kebun di belakang rumah di Dusun Krajan Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh.
Adalah TH (42 tahun) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah pemilik tanaman haram tersebut. Saat penggeledahan polisi menemukan sebatang tanaman ganja dan 2 buah plastik berisi biji kering ganja.
Penangkapan terhadap TH setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga adanya tanaman ganja di sebuah kebun di belakang rumah terduga pelaku.
"Tanaman ganja ditemukan di kebun belakang rumah pelaku", ujar Kapolsek Tempeh Iptu Lugito kepada awak media, Selasa (01-03-2022).
Lugito mengatakan, dari hasil keterangan yang digali dari pelaku, bahwa Ia menanam tanaman Ganja di kebun belakang rumahnya sejak 2 bulan yang lalu.
Adapun menurut pengakuan pelaku kepada polisi, TH sudah sejak tahun 2021 mengkonsumsi daun ganja, pelaku membeli daun ganja kering yang ada bijinya dari seorang pria berinisial AR warga Klakah dengan harga 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku sendiri mengaku belum pernah memanen tanaman Ganja tersebut dan belum pernah menjual kepada orang lain", kata Lugito.
Saat ini pelaku berikut barang bukti tanaman serta 2 plastik biji ganja sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk diproses lebih lanjut. (Her)