×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

457 Napi Di Lembaga Pemasyarakatan Lumajang Menerima Remisi Idul Fitri, Termasuk Napi Korupsi

Senin, 25 April 2022 | 19:15 WIB Last Updated 2022-04-25T12:16:35Z
Ilustrasi gambar


Lumajang - Sebanyak 457 narapidana muslim di Lapas Kelas IIB Lumajang menerima remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah tersebut  terdapat 1 orang diantaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi.


Kepala Lapas Kelas II B Lumajang Edi Sigit Budiman mengatakan, rincian penerima remisi adalah 260 orang napi kriminal umum, narkoba sebanyak 196 orang, baik di atas 5 tahun maupun di bawah 5 tahun serta 1 orang tindak pidana korupsi.


Selain itu saat ini masih ada 60 napi muslim lainnya yang masih dalam proses pengajuan remisi.


"Kami melakukan ini sesuai dengan peraturan yang ada. Yang kami daftarkan hanya untuk narapidana yang beragama Islam khusus di hari raya Idul Fitri", kata Edi, Senin (25/4/2022).


Edi menjelaskan, untuk remisi yang diberikan saat ini bervariasi. Ada yang mendapatkan 2 bulan pengurangan masa hukuman dan ada juga yang 15 hari saja. Menurut rencana remisi lebaran ini akan diberikan pada hari raya yang akan datang, tepatnya setelah shalat Idul Fitri.


"Soal banyak dan tidaknya remisi, tentu bergantung pada kegiatan penghuni lapas di setiap harinya. Untuk mereka yang sangat aktif mengikuti kegiatan di lapas, tentu mereka yang paling banyak mendapatkan remisi dari kami", paparnya.


Edi menambahkan, apabila narapidana yang sudah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan maka secara otomatis akan diajukan remisi. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */