Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Diduga Korupsi Rp 164 Juta, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Lumajang

Jumat, 22 April 2022 | 10:29 WIB Last Updated 2022-04-22T03:30:13Z
SG mantan Kepala Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang


Lumajang - Mantan Kepala Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang berinisial SG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Kamis (21-04-2022).


SG diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2019 sebesar 164 juta saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa.


"Kasus ini tahun anggaran 2019 di Desa Gedangmas, setelah kita selidiki terjadi dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oknum mantan Kepala Desa", ungkap Yudhi Teguh Santoso Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, di kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (21-04-2022).


Diketahui jumlah DD, ADD, dan BKK yang diterima Desa Gedangmas tahun 2019 adalah Rp 1.757.454.400.


Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan fisik berupa peningkatan jalan aspal Dusun Karanglo, pembangunan ruang Poskesdes Dusun Sumber Gedang, pengembangan sarana air bersih Dusun Gedangmas Tengah, dan Dusun Gedangmas.


Selain itu, pekerjaan nonfisik yang diduga dikorupsi SG adalah adanya kas saldo pajak yang berada pada mantan kepala desa, dan insentif Ketua RT/RW tahun anggaran 2019 yang uangnya tidak diserahkan sepenuhnya kepada penerima.


Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


"Tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti dan menetapkan saudara SG sebagai tersangka yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara", tandasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */