Dugaan barang bukti, kayu sono keling yang di curi |
Pasuruan - Kayu sono keling merupakan jenis kayu yang dilindungi pemerintah dan mulai langka keberadaannya. Jenisnya yang langka dan kualitas kayu yang bagus serta didukung harga yang menggiurkan, diduga penyebab sono keling menjadi incaran para mafia kayu.
Berawal dari penangkapan mobil DAIHATSU Espass dengan nomer polisi AE 1956 SG, di kawasan trawas, tepatnya di Desa Jaten, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Proses penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Trawas beberapa bulan yang lalu. Tetapi anehnya sampai saat ini, tidak ada satupun pelaku yang ditangkap dan di proses hukum.
Dengan Barang Bukti (BB), mobil dan kayu sono Keling yang sudah di amankan oleh jajaran Polsek Trawas cukuplah bukti untuk memproses hukum para pelaku pencurian kayu sono keling di wilayah hukum Polsek Trawas Polres Mojokerto.
Tetapi sampai saat ini, belum ada satupun para pelaku yang ditangkap dan diproses hukum, padahal aparat penegak hukum sudah mengantongi nama nama para pelaku.
Ada apa dengan aparat penegak hukum? Kenapa aparat penegak hukum di Trawas tidak melakukan tindakan? Padahal barang bukti sudah jelas.
Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Trawas via aplikasi Whatsapp, Panggilan serta pesan singkat, tidak ada satupun di respon atau dibalas. Selasa (12/4/2022).
Kemudian lanjut menghubungi Kanit Reskrim Polsek Trawas melalui telepon dan via Whatsapp juga sama hasilnya, tidak ada respon
Dalam hal ini patut diduga ada pembiaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap para pelaku pencurian kayu sono keling yang notabene adalah kayu yang dilindungi oleh negara.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih belum mendapat keterangan yang jelas dari pihak Polsek Trawas Polres Mojokerto. (Saf/Muh)