Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Polsek Tekung Lumajang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Pencuri Motor

Minggu, 17 April 2022 | 09:56 WIB Last Updated 2022-04-17T02:58:29Z
Tiga Pelaku curanmor dan barang buktinya


Lumajang – Aparat Kepolisian Sektor Tekung Lumajang berhasil meringkus tiga maling sepeda motor yang melakukan aksinya di Desa Karangbendo Kecamatan Tekung. Tersangka berinisial AH (40 tahun) sebagai penadah adalah warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah, M (32 tahun) warga Desa Tegal Ciut Kecamatan Klakah dan DN (26 tahun) warga Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung.


Kejadian ini pada sekitar jam 16.00 WIB Jumat (01-04-2022) saat itu korban ke sawah untuk membersihkan gulma, sepeda motornya ditaruh di tepi jalan di pinggir sawah seperti biasa dalam kesehariannya. Sepeda tersebut dalam keadaan terkunci, namun untuk STNK nya berada di jok sepeda.


Selang beberapa jam kemudian ketika korban hendak pulang, ternyata sepeda motornya telah raib. Atas kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tekung.


Menurut Iptu Ari Hartono mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya di Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung sekitar jam 05.00 WIB, Kamis (14-04-2022).


"Alhamdulillah ketiganya berhasil kami amankan", kata Iptu Ari, Sabtu (16-04-2022).


Terkait aksi maling motor tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tekung Aipda Waluyo Muji Sukur menambahkan keterangan kepada awak media, bahwa penadah ini sudah memesan kedua kalinya, namun untuk TKP masih belum diketahui. Sedangkan kondisi sepeda motor hasil curian tersebut sudah dipreteli seperti body depan dan body belakang telah diganti. "Diganti supaya tidak diketahui", ungkap Waluyo.


Sepeda motor tersebut dijual oleh kedua pelaku seharga 2,1 juta dan ini merupakan harga dibawah pasaran. Penadah nekat memesan barang haram tersebut karena ada pesanan jenis sepeda motor tersebut.


Akibat dari perbuatannya kini pelaku telah ditahan dan terjerat dengan pasal 480 KUHP, tersangka terancam hukuman paling lama 4 tahun. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */