×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Sebanyak 66 Pemuda Club Vespa Digerebek Saat Pesta Ganja Di Lumajang, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 22 April 2022 | 10:41 WIB Last Updated 2022-04-22T03:43:14Z
Tersangka pesta ganja saat akan di release oleh Polres Lumajang


Lumajang - Karena ketahuan berpesta ganja di kawasan wisata hutan bambu Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang sebanyak 66 pemuda ditangkap, Selasa (19/4/2022).


Penggerebekan polisi berawal dari adanya laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas pemuda yang sedang merayakan ulang tahun sebuah club vespa. Saat digerebek, diketahui 66 pemuda tersebut sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.


Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari 66 orang yang berhasil diamankan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki barang terlarang.


Enam orang tersebut berinisial LR, ABD, MR, JW, AR dan FM. Sedangkan lima tersangka yang lain masih dalam proses pendalaman penyidikan.


"Malam itu kami amankan 66 pemuda, usai kami lakukan penyidikan, di tetapkan 11 tersangka karena terbukti menguasai barang terlarang berupa ganja", ungkap Dewa di Mapolres Lumajang, Kamis (21-04-2022).


Saat dilakukan tes urine, sebanyak 31 orang terkonfirmasi positif mengkonsumsi ganja dan 24 orang mengonsumsi minuman keras, 31 orang tersebut akan menjalani langkah rehabilitasi.


"Semua 66 orang masih di Polres, yang 11 tersangka dan akan diproses hukum, yang 31 orang positif akan dilakukan rehabilitasi", terangnya.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 kantong narkotika jenis ganja kering. Menurut tersangka, ganja kering tersebut didapat dari luar Lumajang.


"Ganjanya mereka dapatkan dari Banyuwangi, Malang, dan Sumatera", kata Dewa.


Lebih lanjut, Dewa menyayangkan mayoritas para pelaku justru berstatus mahasiswa.


"Disayangkan mereka ini masih sangat muda dan berstatus mahasiswa, masa depannya masih panjang, jadi kami imbau untuk masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba", tambahnya.


Atas perbuatannya, 11 tersangka terancam Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */