Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Tim Resmob Polres Lumajang Berhasil Meringkus Begal Sadis Yang Kerap Beraksi Di Hutan Jati Senduro

Rabu, 27 April 2022 | 21:36 WIB Last Updated 2022-04-27T14:37:33Z
Tersangka Begal AF dan MY yang kerap beraksi di jalan raya kawasan hutan Jati Senduro

Lumajang - Dua orang begal sadis yang sempat menjadi momok di kawasan hutan Jati Kecamatan Senduro berhasil diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang.


Keduanya masing-masing berinisial AF (22 tahun) warga Dusun Bubur Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono dan MY (22 tahun) warga Dusun Darungan Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono.


Bermula dari penangkapan AF, dari keterangan yang digali darinya, petugas kemudian berhasil meringkus MY di rumahnya di Dusun Darungan Desa Selokgondang Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.


"Kami sergap di dua lokasi berbeda", kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D saat menggelar pers release di lobi Mapolres Lumajang, Rabu (26/4/2022).


Tak hanya harus rela menjadi penghuni tahanan dengan waktu yang lama, tersangka AF juga harus menahan sakit, karena betis kanannya ditembus timah panas petugas. "Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka", ungkap Dewa.


Perlawanan tersangka AF tidak main-main. Dia nekat menabrakkan motornya ke arah motor petugas pada saat pengejaran.


"Dua kali tembakan peringatan ke arah udara tak diindahkan. Hingga kami mengarahkan senjata ke betis tersangka", imbuh Dewa.


Setelah tersungkur tak berdaya, tersangka AF dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, pemuda putus sekolah itu langsung digiring ke Mapolres Lumajang guna kepentingan penyidikan.


"Dari hasil penyidikan tersebut, tersangka mengakui jika dia beraksi bersama seorang temannya. Tak ingin membuang waktu, kami lantas bergerak dan mengamankan MY di rumahnya yang hanya berbeda dusun saja dengan AF", terang Dewa.


Dewa menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari aksi kedua begal itu di Jalan Raya Hutan Jati Kecamatan Senduro beberapa waktu lalu. Modusnya, mereka mencari sasaran remaja di lokasi itu.


"Korban Def Hamza saat itu baru pulang makan bersama temannya Hafiz Al Faruq. Saat di perjalanan, kedua korban tersebut mendahului laju motor tanpa plat nomor yang dikendarai dua tersangka", jelasnya.


Karena curiga, korban dan temannya pun mencari tempat sepi di pertigaan Desa Sarikemuning. Setelah memastikan dua pelaku terus melaju, kedua remaja itu pun melanjutkan perjalanan. Tak jauh dari lokasi berhenti, korban dan saksi kembali menyalip motor dua pelaku.


"Hanya berjarak beberapa puluh meter tepatnya di baratnya warung kawasan hutan jati, tersangka memepet dan menghentikan motor korban. Setelah berhenti, tersangka meminta paksa motor korban dengan menodongkan senjata tajam jenis celurit", lanjutnya.


Karena panik, korban pun merelakan motor miliknya dibawa kabur tersangka. "Setelah menguasai motor itu, para pelaku pun lari ke arah timur. Sedangkan korban dibantu pemilik warung melaporkan kejadian itu ke Polsek Senduro", tambahnya.


Kini kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Salah satu dari kedua pelaku ini, menurut Kapolres Lumajang adalah seorang residivis yang pernah dipenjara karena kasus yang sama pada tahun 2019 yang lalu. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */