×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Polres Lumajang Berhasil Meringkus Komplotan Jambret Sadis Dari Luar Kota

Selasa, 10 Mei 2022 | 18:03 WIB Last Updated 2022-05-10T11:03:59Z
Komplotan jambret spesialis kalung emas asal Surabaya berhasil diringkus aparat Polres Lumajang.


Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan komplotan penjambret lintas wilayah yang beraksi di beberapa TKP.


Para pelaku jambret ternyata dari luar kota. Tidak hanya sendiri, kejahatan itu juga dilakukan oleh komplotan residivis spesialis jambret.


Pelaku utama yang berhasil ditangkap aparat Polres Lumajang, Abdul Ghofur (41 tahun) merupakan warga Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan Kota Surabaya. Ia tidak berkutik karena saat menjambret kalung milik Supiyah (59 tahun) warga Desa Labruk Lor terekam kamera closed circuit television (CCTV).


Penjambretan terjadi saat korban menuntun sepeda kayuhnya seusai pulang dari pasar, Rabu siang (27-04-2022).


Berdasarkan hasil rekaman itu, polisi akhirnya berhasil meringkus Abdul Ghofur saat sedang melintas di jalan raya Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersuko Lumajang keesokan harinya.


“Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dengan nopol W 4622 CN, memakai jaket dan helm Honda warna hitam. Pelaku berasal dari Surabaya dan tinggal di Kelurahan Rogotrunan, Lumajang”, ungkap Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D. Akibat kejadian itu, Supiyah mengalami kerugian lebih dari 2 juta.


Tindak lanjut pengembangan kasus ini diperoleh informasi, bahwa pelaku juga mengaku menjambret di Desa Besuk Kecamatan Tempeh pada hari Minggu (17-04-2022).


Aksi itu dilakukan bersama beberapa temannya yang berjumlah tiga orang. Dua pelaku bernama Afandi alias Ambon dan Rizki Indra alias Gobes berhasil ditangkap. Sementara pelaku lain masih DPO. Kedua pelaku dibekuk di Kota Surabaya.


“Dari pengakuan tersangka diketahui sebelumnya mereka juga  menjambret di wilayah Kecamatan Tempeh yang menyebabkan suami korban sampai meninggal dunia”, bebernya saat pers rilis di Lobi Mapolres Lumajang, Senin siang (09-04-2022).


Kapolres menjelaskan, Kejadian yang menimpa korban bernama Sriyati yang saat itu berboncengan dengan suaminya M Tojianto warga Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro tersebut terjadi di Jalan Raya Warung Kutil Desa Besuk Kecamatan Tempeh, Minggu (17-04-22) lalu.


Saat itu, tersangka  yang berjumlah empat orang tersebut mengendarai dua motor dan dengan sengaja membuntuti korban yang saat itu dibonceng oleh suaminya. Sesampainya di TKP, salah satu tersangka menarik kalung milik Sriyati.


Sadar kalungnya dijambret, Sriyati berteriak dan M Tojianto pun berusaha untuk mengejar pelaku. Namun naas, salah satu tersangka Gobes menendang motor yang dikendarai korban hingga oleng ke kiri dan menabrak mobil pic up yang sedang diparkir di depan warung pinggir jalan. Diduga karena kuatnya benturan, mengakibatkan M Tojianto tewas ditempat kejadian.


 “Akhirnya pengemudi jatuh menabrak mobil yang sedang diparkir dan meninggal dunia, sementara istrinya selamat. Kendaraan yang diamankan Vario hitam dengan Nopol L 3810 QZ, jaket dan helm. Kalau kalung emas milik kedua korban sudah dijual dan uangnya sudah digunakan pelaku”, paparnya.


Penyidik menerapkan pasal berbeda dalam perkara ini. Untuk tersangka Abdul Ghofur dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai oleh kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.


Sementara untuk tersangka lain, menurut Kapolres pasalnya 365 ayat 4 karena korban sampai meninggal dunia dengan ancamannya bisa 15 sampai 20 tahun penjara. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */