×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan utama destop

Utama Mobile (SPACE)

Indeks Berita

Ternak Sapi Di Lumajang Terancam Serangan PMK, Kini Telah Menyebar Di 10 Kecamatan

Kamis, 12 Mei 2022 | 12:11 WIB Last Updated 2022-05-12T05:12:45Z
Penanganan ternak sapi yang mendadak lumpuh, diduga terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Lumajang – Penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Kabupaten Lumajang semakin meluas ke 10 kecamatan yakni Senduro, Pasirian, Sumbersuko, Tempeh, Yosowilangun, Kunir, Padang, Rowokangkung, Klakah dan Sukodono.


Data terbaru dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang sampai hari Rabu (11-05-2022) sudah mencapai 337 sapi yang diduga terpapar PMK.


Dari jumlah tersebut, lima ekor diantaranya mati, sedangkan empat ekor telah dilakukan penyembelihan secara paksa meski dalam kondisi sakit. Selain itu, juga terdapat satu ekor sapi telah dijual.


Data yang dirilis Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang itu merupakan hasil akumulasi dari tanggal 7 sampai dengan 10 Mei 2022.


Pemerintah pun bersikap dengan membentuk satuan tugas penanganan PMK. Namun, sejak wacana itu dimunculkan pada hari Senin (09-05-2022) hingga kini satgas itu masih belum juga terbentuk.


Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang drh Rofiah mengatakan, pihaknya tengah menyusun jajaran gugus tugas.


"Ini baru akan dibentuk gugus tugasnya, nanti ada dari Polres, dari Kodim untuk pengawasan peredaran hewan ternak", ungkap Rofiah kepada awak media via sambungan telepon.


Menurutnya, gugus tugas ini nantinya akan berjaga di pos penjagaan di pintu masuk Lumajang dan pasar hewan Lumajang untuk mengawasi masuk keluarnya sapi di Lumajang.


Sebab, wilayah yang telah dinyatakan wabah PMK dilarang untuk memasukkan maupun mengeluarkan hewan ternak sapi. "Nanti akan ada pos penjagaan di pintu masuk Lumajang dan pasar hewan karena instruksi pusat ada larangan untuk yang sudah dinyatakan wabah seperti Lumajang," tambahnya.


Transaksi jual beli sapi perlu diawasi secara ketat lantaran proses itu yang sangat berpotensi menyebarkan PMK. Saat disinggung penyertaan surat keterangan sehat hewan dalam aktivitas jual beli di pasar hewan, Rofiah mengatakan pihaknya masih menyusun petunjuk teknis pelaksanaan yang akan dilaksanakan oleh satgas nantinya.


"Ini masih disusun oleh tim hukumnya, karena baru selesai rapat, tapi sudah diperintahkan tadi", tandasnya. (Her)

×
Berita Terbaru Update
/* script Youtube Responsive */